meal and boo
Selasa, 31 Mei 2011
susahnya mencari lahan parkirdi PS MALL
berkunjung kePS MALL di sarankan tidak membawakendaraan pribadi, di karnakan susah nya mencari lahan parkir di PS apa lagi jika di malam hari.
Jumat, 27 Mei 2011
Perbedaan Rafflesia Arnoldii dan Bunga Bangkai
Rafflesia arnoldii dan Bunga Bangkai (Amorphpophallus titanium) merupakan dua jenis tanaman yang berbeda. Meski oleh masyarakat terkadang kedua jenis tanaman ini dianggap sama bahkan saling tertukar. Saya sendiri sempat mendengar seorang guru Sekolah Dasar yang mengatakan di depan murid-muridnya bahwa bunga Bangkai adalah Rafflesia.
Memang Rafflesia dan Bunga Bangkai (Suweg Raksasa) sama-sama memiliki ukuran besar (raksasa) dan mengeluarkan bau yang busuk. Namun antara Raflesia dan Bungan Bangkai (Amorphpophallus titanium) memiliki perbedaan pada klasifikasi biologi, bentuk, warna, cara hidupnya, dan siklus hidupnya.
RAFFLESIA
Rafflesia adalah genus tumbuhan bunga parasit. Ia ditemukan di hutan hujan Indonesia oleh seorang pemandu dari Indonesia yang bekerja untuk Dr. Joseph Arnold tahun 1818, dan dinamai berdasarkan nama Thomas Stamford Raffles, pemimpin ekspedisi itu. Ia terdiri atas kira-kira 27 spesies (termasuk empat yang belum sepenuhnya diketahui cirinya seperti yang dikenali oleh Meijer 1997), semua spesiesnya ditemukan di Asia Tenggara, di semenanjung Malaya, Kalimantan, Sumatra, dan Filipina. Tumbuhan ini tidak memiliki batang, daun ataupun akar yang sesungguhnya.
Rafflesia merupakan endoparasit pada tumbuhan merambat dari genus Tetrastigma (famili Vitaceae), menyebarkan haustoriumnya yang mirip akar di dalam jaringan tumbuhan merambat itu. Satu-satunya bagian tumbuhan Rafflesia yang dapat dilihat di luar tumbuhan inangnya adalah bunga bermahkota lima. Pada beberapa spesies, seperti Rafflesia arnoldii, diameter bunganya mungkin lebih dari 100 cm, dan beratnya hingga 10 kg. Bahkan spesies terkecil, Rafflesia manillana, bunganya berdiameter 20 cm. Rafflesia yang banyak dikenal masyarakat adalah jenis rafflesia arnoldii. Jenis ini hanya tumbuh di hutan sumatera bagian selatan, terutama Bengkulu.
Ciri utama yang membedakan rafflesia dengan bunga bangkai secara awam adalah bentuknya yang melebar (bukan tinggi) dan berwarna merah. Ketika mekar, bunga ini bisa mencapai diameter sekitar 1 meter dan tinggi 50 cm. Bunga rafflesia tidak memiliki akar, tangkai, maupun daun. Bunganya memiliki 5 mahkota. Di dasar bunga yang berbentuk gentong terdapat benang sari atau putik, tergantung jenis kelamin bunga. keberadaan putik dan benang sari yang tidak dalam satu rumah membuat presentase pembuahan yang dibantu oleh serangga lalat sangat kecil, karena belum tentu dua bunga berbeda kelamin tumbuh dalam waktu bersamaan di tempat yang berdekatan. Masa pertumbuhan bunga ini memakan waktu sampai 9 bulan, tetapi masa mekarnya hanya 5-7 hari. Setelah itu rafflesia akan layu dan mati.
Sampai saat ini Rafflesia tidak pernah berhasil dikembangbiakkan di luar habitat aslinya dan apabila akar atau pohon inangnya mati, Raflesia akan ikut mati. Oleh karena itu Raflesia membutuhkan habitat hutan primer untuk dapat bertahan hidup.
Sedikit informasi, selama 200-an tahun tumbuh-tumbuhan dari genus Rafflesiaceae sulit diklasifikasikan karena karakteristik tubuh yang tidak umum. Berdasarkan penelitian DNA oleh para ahli botani di Universitas Harvard baru-baru ini, rafflesia dimasukkan ke dalam family Euphorbiaceae, satu keluarga dengan pohon karet dan singkong. Tapi hal ini masih belum terpublikasi dengan baik.
Beberapa jenis Rafflesia (di Indonesia); Rafflesia arnoldii (endemik di Sumatra Barat, Bengkulu, dan Aceh), R. borneensis (Kalimantan), R. cilliata (Kalimantan Timur), R. horsfilldii (Jawa), R.patma (Nusa Kambangan dan Pangandaran), R. rochussenii (Jawa Barat), dan R. contleyi (Sumatra bagian timur).
Klasifikasi ilmiah: Kerajaan: Plantae; Divisi: Magnoliophyta; Kelas: Magnoliopsida; Ordo: Malpighiales; Famili: Rafflesiaceae; Genus: Rafflesia;
BUNGA BANGKAI
Selain rafflesia, bunga raksasa lain yang dikenal masyarakat adalah bunga bangkai/suweg raksasa Titan Arum (Amorphpophallus titanium). Jenis ini hanya endemik tumbuh di kawasan hutan di Sumatera.
Berbeda dengan rafflesia, bunga bangkai titan arum ini berwarna krem pada bagian luar dan pada bagian yang menjulang. Sedangkan mahkotanya berwarna merah ke-ungu-an. Sekilas bentuknya saat mekar terlihat seperti bunga terompet. Bila rafflesia hanya melebar, bunga bangkai tumbuh menjulang tinggi. Ketinggian bunga bangkai jenis amorphophallus titanium ini bisa mencapai sekitar 4 m dengan diameter sekitar 1,5 m.
Bunga bangkai ini termasuk tumbuhan dari suku talas-talasan (araceae). Merupakan tumbuhan dengan bunga majemuk terbesar di dunia. Berbeda dengan rafflesia yang tidak dapat tumbuh di daerah lain, bunga bangkai dapat di budi daya. bila rafflesia parasit pada tumbuhan rambat, bunga bangkai tumbuh di atas umbi sendiri.
Bunga ini mengalami 2 fase dalam hidupnya yang muncul secara bergantian dan terus menerus, yaitu fase vegetatif dan generatif. Pada fase vegetatif, di atas umbi akan muncul batang tunggal dan daun yang sekilas mirip dengan pohon pepaya. Tinggi pohonnya bisa mencapai 6 m. Setelah beberapa tahun, organ generatifnya akan layu kecuali umbinya. Apabila lingkungan mendukung, dan umbinya memenuhi syarat pohon ini akan digantikan dengan tumbuhnya bunga bangkai. Tumbuhnya bunga majemuk yang menggantikan pohon yang layu merupakan fase generatif tanaman ini.
Bunga baru bisa tumbuh bila umbinya memiliki berat minimal 4 kg. Bila cadangan makanan dalam umbi kurang atau belum mencapai berat 4 kg, maka pohon yang layu akan di gantikan oleh pohon baru.
Selain itu, bunga bangkai merupakan tumbuhan berumah satu dan protogini, dimana bunga betina reseptif terlebih dahulu, lalu diikuti masaknya bunga jantan, sebagai mekanisme untuk mencegah penyerbukan sendiri. Bau busuk yang dikeluarkan oleh bunga ini, seperti pada rafflesia, berfungsi untuk menarik kumbang dan lalat penyerbuk bagi bunganya. Setelah masa mekarnya (sekitar 7 hari) lewat, bunga bangkai akan layu. Dan akan kembali melewati siklusnya, kembali ke fase vegetatif, dimana akan tumbuh pohon baru di atas umbi bekas bunga bangkai.
Apabila selama masa mekarnya terjadi pembuahan, maka akan terbentuk buah-buah berwarna merah dengan biji pada bagian bekas pangkal bunga. Biji-biji ini bisa ditanam menjadi pohon pada fase vegetatif. Biji-biji inilah yang sekarang dibudidayakan.
Klasifikasi ilmiah: Kerajaan: Plantae; Divisi: Magnoliophyta; Kelas: Liliopsida; Ordo: Alismatales; Famili: Araceae; Genus: Amorphophallus; Spesies: A. titanum;
Nama binomial: Amorphophallus titanum (Becc.) Becc. ex Arcang
Memang Rafflesia dan Bunga Bangkai (Suweg Raksasa) sama-sama memiliki ukuran besar (raksasa) dan mengeluarkan bau yang busuk. Namun antara Raflesia dan Bungan Bangkai (Amorphpophallus titanium) memiliki perbedaan pada klasifikasi biologi, bentuk, warna, cara hidupnya, dan siklus hidupnya.
RAFFLESIA
Rafflesia adalah genus tumbuhan bunga parasit. Ia ditemukan di hutan hujan Indonesia oleh seorang pemandu dari Indonesia yang bekerja untuk Dr. Joseph Arnold tahun 1818, dan dinamai berdasarkan nama Thomas Stamford Raffles, pemimpin ekspedisi itu. Ia terdiri atas kira-kira 27 spesies (termasuk empat yang belum sepenuhnya diketahui cirinya seperti yang dikenali oleh Meijer 1997), semua spesiesnya ditemukan di Asia Tenggara, di semenanjung Malaya, Kalimantan, Sumatra, dan Filipina. Tumbuhan ini tidak memiliki batang, daun ataupun akar yang sesungguhnya.
Rafflesia merupakan endoparasit pada tumbuhan merambat dari genus Tetrastigma (famili Vitaceae), menyebarkan haustoriumnya yang mirip akar di dalam jaringan tumbuhan merambat itu. Satu-satunya bagian tumbuhan Rafflesia yang dapat dilihat di luar tumbuhan inangnya adalah bunga bermahkota lima. Pada beberapa spesies, seperti Rafflesia arnoldii, diameter bunganya mungkin lebih dari 100 cm, dan beratnya hingga 10 kg. Bahkan spesies terkecil, Rafflesia manillana, bunganya berdiameter 20 cm. Rafflesia yang banyak dikenal masyarakat adalah jenis rafflesia arnoldii. Jenis ini hanya tumbuh di hutan sumatera bagian selatan, terutama Bengkulu.
Ciri utama yang membedakan rafflesia dengan bunga bangkai secara awam adalah bentuknya yang melebar (bukan tinggi) dan berwarna merah. Ketika mekar, bunga ini bisa mencapai diameter sekitar 1 meter dan tinggi 50 cm. Bunga rafflesia tidak memiliki akar, tangkai, maupun daun. Bunganya memiliki 5 mahkota. Di dasar bunga yang berbentuk gentong terdapat benang sari atau putik, tergantung jenis kelamin bunga. keberadaan putik dan benang sari yang tidak dalam satu rumah membuat presentase pembuahan yang dibantu oleh serangga lalat sangat kecil, karena belum tentu dua bunga berbeda kelamin tumbuh dalam waktu bersamaan di tempat yang berdekatan. Masa pertumbuhan bunga ini memakan waktu sampai 9 bulan, tetapi masa mekarnya hanya 5-7 hari. Setelah itu rafflesia akan layu dan mati.
Sampai saat ini Rafflesia tidak pernah berhasil dikembangbiakkan di luar habitat aslinya dan apabila akar atau pohon inangnya mati, Raflesia akan ikut mati. Oleh karena itu Raflesia membutuhkan habitat hutan primer untuk dapat bertahan hidup.
Sedikit informasi, selama 200-an tahun tumbuh-tumbuhan dari genus Rafflesiaceae sulit diklasifikasikan karena karakteristik tubuh yang tidak umum. Berdasarkan penelitian DNA oleh para ahli botani di Universitas Harvard baru-baru ini, rafflesia dimasukkan ke dalam family Euphorbiaceae, satu keluarga dengan pohon karet dan singkong. Tapi hal ini masih belum terpublikasi dengan baik.
Beberapa jenis Rafflesia (di Indonesia); Rafflesia arnoldii (endemik di Sumatra Barat, Bengkulu, dan Aceh), R. borneensis (Kalimantan), R. cilliata (Kalimantan Timur), R. horsfilldii (Jawa), R.patma (Nusa Kambangan dan Pangandaran), R. rochussenii (Jawa Barat), dan R. contleyi (Sumatra bagian timur).
Klasifikasi ilmiah: Kerajaan: Plantae; Divisi: Magnoliophyta; Kelas: Magnoliopsida; Ordo: Malpighiales; Famili: Rafflesiaceae; Genus: Rafflesia;
BUNGA BANGKAI
Selain rafflesia, bunga raksasa lain yang dikenal masyarakat adalah bunga bangkai/suweg raksasa Titan Arum (Amorphpophallus titanium). Jenis ini hanya endemik tumbuh di kawasan hutan di Sumatera.
Berbeda dengan rafflesia, bunga bangkai titan arum ini berwarna krem pada bagian luar dan pada bagian yang menjulang. Sedangkan mahkotanya berwarna merah ke-ungu-an. Sekilas bentuknya saat mekar terlihat seperti bunga terompet. Bila rafflesia hanya melebar, bunga bangkai tumbuh menjulang tinggi. Ketinggian bunga bangkai jenis amorphophallus titanium ini bisa mencapai sekitar 4 m dengan diameter sekitar 1,5 m.
Bunga bangkai ini termasuk tumbuhan dari suku talas-talasan (araceae). Merupakan tumbuhan dengan bunga majemuk terbesar di dunia. Berbeda dengan rafflesia yang tidak dapat tumbuh di daerah lain, bunga bangkai dapat di budi daya. bila rafflesia parasit pada tumbuhan rambat, bunga bangkai tumbuh di atas umbi sendiri.
Bunga ini mengalami 2 fase dalam hidupnya yang muncul secara bergantian dan terus menerus, yaitu fase vegetatif dan generatif. Pada fase vegetatif, di atas umbi akan muncul batang tunggal dan daun yang sekilas mirip dengan pohon pepaya. Tinggi pohonnya bisa mencapai 6 m. Setelah beberapa tahun, organ generatifnya akan layu kecuali umbinya. Apabila lingkungan mendukung, dan umbinya memenuhi syarat pohon ini akan digantikan dengan tumbuhnya bunga bangkai. Tumbuhnya bunga majemuk yang menggantikan pohon yang layu merupakan fase generatif tanaman ini.
Bunga baru bisa tumbuh bila umbinya memiliki berat minimal 4 kg. Bila cadangan makanan dalam umbi kurang atau belum mencapai berat 4 kg, maka pohon yang layu akan di gantikan oleh pohon baru.
Selain itu, bunga bangkai merupakan tumbuhan berumah satu dan protogini, dimana bunga betina reseptif terlebih dahulu, lalu diikuti masaknya bunga jantan, sebagai mekanisme untuk mencegah penyerbukan sendiri. Bau busuk yang dikeluarkan oleh bunga ini, seperti pada rafflesia, berfungsi untuk menarik kumbang dan lalat penyerbuk bagi bunganya. Setelah masa mekarnya (sekitar 7 hari) lewat, bunga bangkai akan layu. Dan akan kembali melewati siklusnya, kembali ke fase vegetatif, dimana akan tumbuh pohon baru di atas umbi bekas bunga bangkai.
Apabila selama masa mekarnya terjadi pembuahan, maka akan terbentuk buah-buah berwarna merah dengan biji pada bagian bekas pangkal bunga. Biji-biji ini bisa ditanam menjadi pohon pada fase vegetatif. Biji-biji inilah yang sekarang dibudidayakan.
Klasifikasi ilmiah: Kerajaan: Plantae; Divisi: Magnoliophyta; Kelas: Liliopsida; Ordo: Alismatales; Famili: Araceae; Genus: Amorphophallus; Spesies: A. titanum;
Nama binomial: Amorphophallus titanum (Becc.) Becc. ex Arcang
KODE ETIK PUBLIC RELATIONS
KODE ETIK PUBLIC RELATIONS (HUMAS)
I. KODE ETIK KODE ETIK KEHUMASAN INDONESIA – PERHUMAS
(Kode Etik ini telah terdaftar sejak tahun 1977 di Departemen Dalam Negri dan Deppen saat itu, dan telah tercatat serta diakui oleh organisasi profesi Humas Internasional; International Public Relations Associations / IPRA)
1. Dijiwai oleh Pancasila maupun Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan tata kehidupan nasional.
2. Diilhami oleh Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai landasan tata kehidupan internasional.
3. Dilandasi Deklarasi ASEAN (8 Agustus 1967) sebagai pemersatu bangsa-bangsa Asia Tenggara.
4. Dan dipedomi oleh cita-cita, keinginan, dan tekad untuk mengamalkan sikap dan perilaku kehumasan secara professional.
Kami para anggota Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia (Perhumas) sepakat untuk mematuhi kode etik kehumasan Indonesia, dan apabila terdapat bukti-bukti bahwa di antara kami dalam menjalankan profesi kehumasan ternyata ada yang melanggarnya, maka hal itu sudah tentu akan mengakibatkan diberlakukannya tindak organisasi terhadap pelanggarnya.
Pasal 1 Komitmen Pribadi
Anggota Perhumas harus :
a. Memiliki dan menerapkan standar moral serta reputasi setinggi mungkin dalam menjalankan profesi kehumasan;
b. Berperan secara nyata dan sungguh-sungguh dalan upaya memasyarakatkan kepentingan Indonesia;
c. Menumbuhkan dan mengembangkan hubungan antarwarga Negara Indonesia yang serasi dan selaras demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa.
Pasal 2 Perilaku terhadap Klien atau Atasan
Anggota Perhumas harus :
a. Berlaku jujur dalam berhubungan dengan klien atau atasan.
b. Tidak mewakili dua atau beberapa kepentingan yang berbeda atau yang bersaing tanpa persetujuan semua pihak yang terkait.
c. Menjamin rahasia serta kepercayaan yang diberikan oleh klien atau atasan maupun yang pernah diberikan oleh mantan klien atau mantan atasan.
d. Tidak melakukan tindak atau mengeluarkan ucapan yang cenderung merendahkan martabat, klien atau atasan , maupun mantan klien atau mantan atasan.
e. Dalam memberi jasa-jasa kepada klien atau atasan, tidak akan menerima pembayaran, komisi, atau imbalan dari pihak manapun selain dari klien atau atasannya yang telah memperoleh penjelasan lengkap.
f. Tidak akan menyarankan kepada calon klien atau calon atasan bahwa pembayaran atau imbalan jasa-jasanya harus didasarkan kepada hasil-hasil tertentu, atau tidak akan menyetujui perjanjian apapun yang mengarah kepada hal yang serupa
Pasal 3 Perilaku terhadap Masyarakat dan Media Massa
Anggota Perhumas harus :
a. Menjalankan kegiatan profesi kehumasan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat serta harga diri anggota masyarakat.
b. Tidak melibatkan diri dalam tindak untuk memanipulasi integritas sarana maupun jalur komunikasi massa.
c. Tidak menyebar luaskan informasi yang tidak benar atau yang menyesatkan sehingga dapat menodai profesi kehumasan.
d. Senantiasa membantu penyebarluasan informasi maupun pengumpulan pendapat untuk kepentingan Indonesia.
Pasal 4 Perilaku terhadap Sejawat
Praktisi kehumasan Indonesia harus :
a. Tidak dengan sengaja merusak dan mencemarkan reputasi atau tidak professional sejawatnya. Namun, bila ada sejawat yang bersalah karena melakukan tindak yang tidak etis, yang melanggar hukum, atau yang tidak jujur, termasuk melanggar kode etik kehumasan Indonesia, maka bukti-bukti wajib disampaikan kepada Dewan Kehormatan Perhumas.
b. Tidak menawarkan diri atau mendesak klien atau atasan untuk menggantikan kedudukan sejawatnya.
c. Membantu dan bekerja sama dengan para sejawat di seluruh Indonesia untuk menjunjung tinggi dan mematuhi kode etik kehumasan Indonesia ini.
KODE ETIK CONFEDERATION EUROPEAN OF PUBLIC RELATIONS (CERP) DAN INTERNATIONAL PUBLIC RELATIONS ASSOCIATION (IPRA)
Kode ini disetujui oleh IPRA dan CERP di Athena Mei 1965 dan dimodifikasi di Teheran April 1968.
Kode etik ini dikenal sebagai Kode Athena.
1. Menimbang bahwa seluruh Negara anggota PBB telah menyepakati untuk tunduk pada piagamnya yang menegaskan “Keyakinan atas hak-hak asasi yang mendasar, pada martabat dan nilai pribadi manusia” dan memperhatikan sifat paling mendasar profesi mereka. Para praktisi HUMAS di Negara-negara ini hendaknya berusaha mengetahui dan mengamalkan prinsip-prinsip yang diatur dalam piagam ini.
2. Menimbang bahwa, selain dari “hak-hak”, umat manusia tidak hanya mempunyai kebutuhan fisik dan material saja, tetapi juga kebutuhan intelektual, moral dan social, dan bahwa hak-hak mereka adalah kepentingan nyata bagi mereka hanya sejauh kebutuhan-kebutuhan ini pada pokoknya dipenuhi.
3. Menimbang bahwa, selama tugas professional mereka dan tergantung bagaimana tugas-tugas ini dilaksanakan, para praktisi HUMAS pada pokoknya dapat membantu memenuhi kebutuhan intelektual, moral, dan sosial.
4. Dan akhirnya, menimbang bahwa penggunaan tehnik-tehnik yang memungkinkan mereka untuk berhubungan secara serempak dengan jutaan orang, memberikan pada praktisi HUMAS suatu kekuatan yang harus dikendalikan oleh ketaatan terhadap kode moral yang ketat.
KODE ETIK HUMAS PUBLIC RELATIONS SOCIETY OF AMERICA (PRSA)
Berdasarkan hal-hal dalam Kode Etik IPRA di atas, PRSA dengan ini menyatakan bahwa mereka menyetujui kode etik di bawah ini, sebagai landasan prinsip oral mereka dan mengingat fakta-fakta yang diajukan dewan, seorang anggota perhimpunan bila terbukti telah melanggar kode etik selama menjalankan tugas profesionalnya, ia akan dinyatakan melakukan kesalahan serius yang patut mendapat hukuman yang setimpal. Oleh karena itu, setiap anggota PRSA hendaknya berupaya :
1. Agar memberikan sumbangan terhadap dicapainya kondisi moral dan kebudayaan yang memungkinkan umat manusia mencapai harkat yang tinggi dan menikmati hak-hak yang melekat, sebagaimana yang dikehendaki dalam deklarasi Universal Hak Asasi Manusia;
2. Agar mengembangkan pola komunikasi dan saluran yang dengan memupuk arus bebas informasi yang amat penting, akan membuat setiap anggota merasa senantiasa diberitahu dan juga memberikan kesadaran akan keterlibatan pribadi, tanggung jawab, dan solidaritasnya dengan para anggota lainnya;
3. Agar mencamkan bahwa karena hubungan antara pofesinya dn masyarakat, tindak-tanduknya bahkan pribadinya akan mempengaruhi penilaian masyarakat secara keseluruhan kepada pofesi itu;
4. agar menghormati, selama tugas profesinya, prinsip-prinsip moral dan ketentuan “Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia”;
5. Agar menghormati dengan semestinya dan menjunjung tinggi martabat kemanusiaan dan mengakui hak setiap pribadi untuk dipertimbangkan bagi kepentingan dirinya sendiri;
6. Agar mendorong kondisi moral, psikologis dan intelektual bagi terciptanya dialog dalam pengertian yang sebenarnya dan agar mengakui hak berbagai pihak yang terlibat untuk menyatakan persoalan dan pandangan mereka.
Setiap anggota PRSA hendaknya berusaha :
1. bertingkah laku agar dirinya senantiasa dan dalam keadaan apapun untuk menerima dan memelihara kepercayaan dengan siapa mereka berhubungan;
2. bertindak, dalam keadaan apapun dan cara sedemikian rup dengan tujuan untuk mempertimbangkan kepentingan masing-masing pihak yang terlibat, baik kepentingan organisasi tempatnya mengabdi maupun kepentingan umum;
3. melaksanakan kewajibannya secara tulus dengan menghindari bahasa yang mungkin akan menimbulkan ambiguitas atau kesalahpahamandan agar mempertahankan kesetiaan terhadap klien atau majikan, apakah di masa lalu atau sekarang.
Setiap anggota PRSA hendaknya menahan diri dari :
1. Menyisihkan kebenaran terhadap keperluan-keperluan lain;
2. Menyebarkan keterangan yang tidak benar pada kenyataan yang sudah terbukti atau sudah diketahui;
3. Mengambil bagian dalam setiap usaha atau melakukan suatu yang tidak etis atau tidak jujur atau dapat merusak martabat dan integritas;
4. Menggunakan segala cara atau tehnik-tehnik manipulatif yang bertujuan untuk menciptakan berbagai motivasi tidak sadar yang tidak dikuasai oleh setiap pribadi.
KODE ETIK PROFESI ASOSIASI PERUSAHAAN PUBLIC RELATIONS INDONESIA (APRI)
Pasal 1 Norma-norma Perilaku Profesional
Dalam menjalankan kegiatan profesionalnya, seorang anggota wajib menghargai kepentingan umum dan menjaga diri setiap anggota masyarakat. Menjadi tanggung jawab pribadinya untuk bersikap adil dan jujur terhadap klien, baik yang mantan maupun yang sekarang, dan terhadap sesame anggota asosiasi, anggota media komunikasi serta masyarakat luas.
Pasal 2 Penyebarluasan Informasi
Seorang anggota tidak akan menyebarluaskan, secara sengaja dan tidak bertanggung jawab, informasi yang palsu atau yang menyesatkan, dan sebaliknya justru akan berusaha sekeras mungkin untuk mencegah terjadinya hal tersebut. Ia berkewajiban untuk menjaga integritas dan ketepatan informasi.
Pasal 3 Media Komunikasi
Seorang anggota tidak akan melaksanakan kegiatan yang dapat merugikan integritas media komunikasi.
Pasal 4 Kepentingan yang tersembunyi
Seorang anggota tidak akan melibatkan dirinya dalam kegiatan apapun yang secara sengaja bermaksud memecah belah atau menyesatkan, dengan cara seolah-olah ingin memajukan suatu kepentingan tertentu padahal sebaliknya justru ingin memajukan kepentingan lain yang tersembunyi. Seorang anggota berkewajiban untuk menjaga agar kepentingan sejati organisasi yang menjadi mitra kerjanya benar-benar terlaksana secara baik.
Pasal 5 Informasi Rahasia
Seorang anggota (kecuali bila diperintahkan oleh aparat hukum yang berwenang) tidak akan menyampaikan atau memanfaatkan informasi yang dipercayakan kepadanya, atau yang diperolehnya, secara pribadi, dan atas dasar kepercayaan, atau yang bersifat rahasia, dari kliennya,, baik di masa lalu, kini atau di masa depan, demi untuk memperoleh keuntungan pribadi atau untuk kepentingan lain tanpa persetujuan jelas dari yang bersangkutan.
Pasal 6 Pertentangan Kepentingan
Seorang anggota tidak akan mewakili kepentingan-kepentingan yang saling pertentangan atau saling bersaing, tanpa persetujuan jelas dari pihak-pihak yang bersangkutan, dengan terlebih dahulu mengemukakan fakta-fakta yang terkait.
Pasal 7 Sumber-sumber Pembayaran
Dalam memberikan jasa pelayanan kepada kliennya, seorang anggota tidak akan menerima pembayaran, baik tunai maupun dalam bentuk lain, yang diberikan sehubungan dengan jasa-jasa tersebut, dari sumber mana pun, tanpa persetujuan jelas dari kliennya.
Pasal 8 Memberitahukan Kepentingan Keuangan
Seorang anggota, yang mempunyai kepentingan keuangan dalam suatu organisasi, tidak akan menyarankan klien atau majikannya untuk memakai organisasi tersebut ataupun memanfaatkan jasa-jasa organisasi tersebut, tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepentingan keuangan pribadinya yang terdapat dalam organisasi tersebut.
Pasal 9 Pembayaran Berdasarkan Hasil Kerja
Seorang anggota tidak akan mengadakan negosiasi atau menyetujui persyaratan dengan calon majikan atau calon klien, berdasarkan pembayaran yang tergantung pada hasil pekerjaan PR tertentu di masa depan.
Pasal 10 Menumpang-tindih Pekerjaan Anggota Lain
Seorang anggota yang mencari pekerjaan atau kegiatan baru dengan cara mendekati langsung atau secara pribadi, calon majikan atau calon langganan yang potensial, akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengetahui apakah pekerjaan atau kegiatan tersebut sudah dilaksanakan oleh anggota lain. Apabila demikian, maka menjadi kewajibannya untuk memberitahukan anggota tersebut mengenai usaha dan pendekatan yang akan dilakukannya terhadap klien tersebut. (Sebagian atau seluruh pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghalangi anggota mengiklankan jasa-jasanya secara umum).
Pasal 11 Imbalan Kepada Karyawan Kantor-kantor Umum
Seorang anggota tidak akan menawarkan atau memberikan imbalan apapun, dengan tujuan untuk memajukan kepentingan pribadinya (atau kepentingan klien), kepada orang yang menduduki suatu jabatan umum, apabila hal tersebut tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat luas.
Pasal 12 Mengkaryakan Anggota Parlemen
Seorang anggota yang mempekerjakan seorang anggota parlemen, baik sebagai konsultan atau pelaksana, akan memberitahukan kepada Ketua Asosiasi tentang hal tersebut maupun tentang jenis pekerjaan yang bersangkutan. Ketua Asosiasi akan mencatat hal tersebut dalam suatu buku catatan yang khusus dibuat untuk kep[erluan tersebut. Seorang anggota asosiasi yang kebetulan juga menjadi anggota parlemen wajib memberitahukan atau memberi peluang agar terungkap, kepada ketua, semua keterangan apapun mengenai dirinya.
Pasal 13 Mencemarkan Anggota-anggota Lain
Seorang anggota tidak akan dengan itikad buruk mencemarkan nama baik atau praktik profesional anggota lain.
Pasal 14 Instruksi/Perintah Pihak-pihak Lain
Seorang anggota yang secara sadar, mengakibatkan atau memperbolehkan orang atau organisasi lain untuk bertindak sedemikian rupa sehingga berlawanan dengan kode etik ini, atau turut secara pribadi ambil bagian dalam kegiatan semacam itu, akan dianggap telah melanggar kode ini.
Pasal 15 Nama Baik Profesi
Seorang anggota tidak akan berperilaku sedemikian rupa sehingga merugikan nama baik asosiasi, atau profesi public relations.
Pasal 16 Menjunjung Tinggi Kode Etik
Seorang anggota wajib menjunjung tinggi kode etik ini, dan wajib bekerja sama dengan anggota lain dalam menjunjung tinggi kode etik, serta dalam melaksanakan keputusankeputusan tentang hal apapun yang timbul sebagai akibat dari diterapkannya keputusan tersebut. Apabila seorang anggota mempunyai alas an untuk berprasangka bahwa seorang anggota lain terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang dapat merusak kode etik ini, maka ia berkewajiban untuk memberitahukan hal tersebut kepada Asosiasi. Semua anggota wajib mendukung Asosiasi dalam menerapkan dan melaksanakna kode etik ini, dan Asosiasi wajib mendukung setiap anggota yang menerapkan dan melaksanakan kode etik ini.
Pasal 17 Profesi Lain
Dalam bertindak untuk seorang klien atau majikan yang tergabung dalam suatu profesi, seorang anggota akan menghargai Kode Etik dari profesi tersebut dan secara sadar tidak akan turut dalam kegiatan apapun yang dapat mencemarkan Kode Etik tersebut.
II. KODE TINGKAH LAKU HUMAS KODE TINGKAH LAKU PROFESIONAL INTERNATIONAL PUBLIC RELATIONS ASSOCIATION (IPRA)
Kode tingkah laku di bawah ini disetujui oleh IPRA pada siding umumnya di Venesia pada Mei 1961 dan mengikat semua anggota perhimpunan tersebut.
A. Integritas Pribadi dan Profesional
Seperti diketahui bahwa integritas pribadi berarti terpeliharanya baik standar moral yang tinggi maupun reputasi yang baik. Sedang integritas profesional artinya ketaatan pada anggaran dasar, peraturan dan khususnya kode tersebut sebagaimana disetujui IPRA.
B. Tingkah Laku Terhadap Klien dan Majikan
1. Seorang anggota mempunyai kewajiban umum berurusan secara jujur terhadap klien atau majikan, dulu atau sekarang.
2. Seorang anggota hendaknya tidak mewakili kepentingan yang berlawanan atau bersaing tanpa izin mereka yang bersangkutan.
3. Seorang anggota hendaknya menjaga kepercayaan klien atau majikan baik dulu atau sekarang.
4. Seorang anggota hendaknya tidak memakai metode yang cenderung menghina klien atau majikan anggota lainnya.
5. Dalam kegiatan pelayanan bagi klien atau majikan seorang anggota hendaknya tidak menerima bayaran, komisi atau barang apapun lainnya yang bertalian dengan pelayanan ini dari seseorang selain klien atau majikan tanpa izin klien atau majikan, yang diberikan setelah pengungkapan fakta sepenuhnya.
6. Seorang anggota hendaknya tidak mengusulkan kepada calon klien atau majikan bahwa bayarannya atau penggantian lain tergantung pada prestasi hasil-hasil tertentu, begitu juga hendaknya tidak mengadakan persetujuan pembayaran apapun dengan akibat yang sama.
C. Tingkah Laku Terhadap Media dan Umum
1. Seorang anggota hendaknya melakukan kegiatan-kegiatan profesionalnya sejalan dengan kepentingan umum dan dengan penuh hormat demi martabat pribadi.
2. Seorang anggota hendaknya tidak melakukan kegiatan dalam praktik apapun yang cenderung merusak integritas saluran-saluran komunikasi umum.
3. Seorang anggota hendaknya tidak menyebarkan dengtan sengaja informasi palsu atau menyesatkan.
4. Seorang anggota hendaknya di setiap waktu berusaha memberikan gambaran seimbang dan terpercaya terhadap organisasi yang dilayaninya.
5. Seorang anggota hendaknya tidak membentuk organisasi apapun untuk tujuan tertentu, tetapi sebenarnya untuk kepentingan khusus yang tidak diungkapkan atau probadi anggota atau klien atau majikan, demikian juga hendaknya ia tidak menggunakan organisasi itu atau organisasi yang ada semacam itu.
D. Tingkah Laku Terhadap Rekan
1. Seorang anggota hendaknya tidak dengan sengaja mencemarkan reputasi professional atau praktek anggota lainnya. Namun demikian, jika seorang anggota memiliki bukti bahwa anggota lain telah melakukan kesalahan yang tidak etis, illegal atau praktek-praktek tak jujur yang melanggar kode ini, hendaknya ia menyerahkan informasi itu kepada dewan IPRA.
2. Seorang anggota hendaknya tidak mencari mengganti anggota lainnya dengan majikan atau klien
3. Seorang anggota hendaknya bekerja sama dengan para anggota lainnya dalam menegakkan dan melaksanakan kode ini.
KODE TINGKAH LAKU PROFESIONAL INSTITUT PUBLIC RELATIONS (IPR)
Kode ini menegaskan dan melaksanakan alinea 3 (a) (ii) Memorandum IPR menurut “sasaransasaran” pokok, yakni “untuk mendorong dan membantu mengembangkan ketaatan standar professional yang tinggi para anggotanya dan untuk mengadakan dan menetapkan standar-standar semacam itu’. Humas terkait dengan akibat tingkah laku pada reputasi. Prinsip-prinsip di bawah ini telah diletakkan untuk diwujudkan dalam konsep ini dan meningkatkan hubungan antara para anggota lembaga dan masyarakat kepada siapa mereka secara langsung atau tak langsung bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas mereka.
1. Standar Tingkah Laku Profesional. Seorang anggota, dalam pelaksanaan kegiatan profesionalnya, hendaknya menghormati kepentingan umum dan martabat pribadi. Adalah tanggung jawab pribadinya pada setiap saat untuk berurusan dengan jujur terhadap klien dan majikannya, dulu atau sekarang, dengan sesame anggota, dengan media komunikasi dan masyarakat.
2. Penyebaran Informasi. Seorang anggota hendaknya tidak secara sengaja atau secara menyebarkan informasi salah atau menyesatkan, dan hendaknya menggunakan ketelitian yang tepat untuk menghindari perbuatan kurang hati-hati demikian. Ia mempunyai tugas positif untuk memelihara integritas dan keakuratan.
3. Media Komunikasi. Seorang anggota hendaknya tidak terjun dalam setiap praktik yang cenderung merusak integritas media komunikasi.
4. Kepentingan yang tak diungkap. Seorang anggota hendaknya tidak menjadi pihak kegiatan apapun yang secara sengaja berusaha untuk menyembunyikan atau menyesatkan dengan berusaha untuk menyembunyikan suatu kepentingan tersamar atau tak diungkap sambil tampaknya memajukan yang lainnya. Adalah kewajiban anggota menjamin agar kepentingan sebenarnya organisasi apapun dengan mana ia boleh jadi terkait asecara profesiona dinyatakan secara memadai.
5. Informasi rahasia. Seorang anggota hendaknya tidak membeberkan, kecuali atas perintah pengadilan yang berwenang, atau menggunakan informasi yang diberikan atau diperboleh secara rahasia dari majikan atau kliennya, dulu atau kini, bagi kepentingan pribadi atau sebaliknya tanpa memperoleh izin.
6. Pertentangan Kepentingan. Seorang anggota hendaknya tidak mewakili kepentingan yang bertentangan atau bersaingan tanpa mendapat izin pihak-pihak yang terlibat, setelah pembeberan sepenuhnya suatu fakta.
7. Sumber Pembayaran. Seorang anggota, selama menunaikan tugas profesionalnya terhadap majikan atau klien hendaknya tidak menerima pembayaran dalam bentuk uang tunai atau sejenisnya dalam kaitan pelayanan tersebut dari sumber apapun tanpa izin majikan atau klien.
8. Pembeberan Kepentingan Keuangan. Seorang anggota yang mempunyai kepentingan keuangan dalam sebuah organisasi hendaknya tidak menganjurkan penggunaan organisasi tersebut, atau memanfaatkan jasanya atau nama klien atau majikan, tanpa menyatakan kepentingannya.
9. Pembayaran Tergantung Atas Prestasi. Seorang anggota hendaknya tidak berundingatau menyepakati persyaratan dengan calon majikan atau klien kecuali atas dasar pembayaran tergantung pada prestasi humas khusus mendatang.
10. Menambah Anggota Lain. Seorang anggota yang mencari pekerjaan atau bisnis baru melalui pendekatan langsung atau pribadi kepada majikan atau klien potensial, hendaknya mengambil semua langkah yang pantas untuk memastikan apakah pekerjaan atau bisnis sudah dilaksanakan oleh anggota lainnya. Jika demikian, langkah itu hendaknya menjadi tugasnya untuk menasehati anggota lain tersebut, sebeluim pendekatan apapun yang ia usulkan kepada majikan atau klien bersangkutan. (Tak ada dalam ketentuan ini harus diambil karena menghalangi seorang anggota dari periklanan umum mengenai pelayannya).
11. Hadiah Kepada Pemegang Jabatan Pemerintah. Seorang anggota hendaknya tidak, dengan maksud untuk memajukan kepentingannya, atau mereka yang menjadi majikan atau kliennya, memberikan atau menawarkan hadiah apapun kepada seseorang yang memegang jabatan pemerintahan kalau tindakan itu tidak sejalan dengan kepentingan umum.
12. Pekerjaan Anggota Perlemen. Seorang anggota yang mempekerjakan seorang anggota parlemen, atau badan legislative lainnya, dalam kaitannya masalah-masalah parlemen, apakah dalam kedudukan konsultan atau eksekutif, hendaknya mengungkapkan fakta itu, yang memasukkannya dalam daftar yang tersedia bagi maksud tersebut. Seorang anggota lembaga yang dirinya adalah anggota parlemen hendaknya secara langsung bertanggung jawab terhadap pengungkapan atau yang menyebabkan diungkapkannya kepada Sekjen lembaga informasi apapun semacam ini, tentang apapun yang mungkin berkaitan dengan dirinya. (Pencatatan yang dimaksud dalam klausa ini hendaknya terbuka bagi pemeriksaan umum di kantor-kantor lembaga pada jam kerja).
13. Pencemaran Terhadap Anggota Lain. Seorang anggota hendaknya tidak secara dengki mencemarkan reputasi professional atau praktik anggota lainnya.
14. Instruksi Orang Lain. Seorang anggota yang sengaja menyebabkan atau memperkenankan orang lain atau organisasi un tuk bertindak yang tidak taat atas kode ini atau pihak yang bertindak seperti itu dia akan dianggap melanggar kode ini.
15. Reputasi Profesi. Seorang anggota hendaknya tidak bertingkah laku dengan cara apapun yang dapat merusak reputasi lembaga atau profesi humas.
16. Menegakkan Kode. Seorang anggota hendaknya menjunjung tinggi kode ini, bekerja sama dengan anggota lainnya sedemikian rupa dan dalam melaksanakan pelbagai keputusan atas masalah apapun yang muncul akibat penerapan keputusan itu. Jika seorang anggota mempunayi alasan untuk mempercayai bahwa anggota lainnya telah melakukan praktek-praktek yang mungkin akan melanggar kode ini, sudah menjadi tugas semua anggota untuk membantu lembaga melaksanakan kode ini, dan lembaga akan mendukung setiap anggota yang berbuat demikian.
17. Profesi lainnya. Seorang anggota hendaknya bila bertindak atas nama klien atau majikan yang berasal dari suatu profesi lain dan hendaknya tidak dengan sengaja menjadi pihak yang akan melanggar kode seperti itu.
I. KODE ETIK KODE ETIK KEHUMASAN INDONESIA – PERHUMAS
(Kode Etik ini telah terdaftar sejak tahun 1977 di Departemen Dalam Negri dan Deppen saat itu, dan telah tercatat serta diakui oleh organisasi profesi Humas Internasional; International Public Relations Associations / IPRA)
1. Dijiwai oleh Pancasila maupun Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan tata kehidupan nasional.
2. Diilhami oleh Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai landasan tata kehidupan internasional.
3. Dilandasi Deklarasi ASEAN (8 Agustus 1967) sebagai pemersatu bangsa-bangsa Asia Tenggara.
4. Dan dipedomi oleh cita-cita, keinginan, dan tekad untuk mengamalkan sikap dan perilaku kehumasan secara professional.
Kami para anggota Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia (Perhumas) sepakat untuk mematuhi kode etik kehumasan Indonesia, dan apabila terdapat bukti-bukti bahwa di antara kami dalam menjalankan profesi kehumasan ternyata ada yang melanggarnya, maka hal itu sudah tentu akan mengakibatkan diberlakukannya tindak organisasi terhadap pelanggarnya.
Pasal 1 Komitmen Pribadi
Anggota Perhumas harus :
a. Memiliki dan menerapkan standar moral serta reputasi setinggi mungkin dalam menjalankan profesi kehumasan;
b. Berperan secara nyata dan sungguh-sungguh dalan upaya memasyarakatkan kepentingan Indonesia;
c. Menumbuhkan dan mengembangkan hubungan antarwarga Negara Indonesia yang serasi dan selaras demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa.
Pasal 2 Perilaku terhadap Klien atau Atasan
Anggota Perhumas harus :
a. Berlaku jujur dalam berhubungan dengan klien atau atasan.
b. Tidak mewakili dua atau beberapa kepentingan yang berbeda atau yang bersaing tanpa persetujuan semua pihak yang terkait.
c. Menjamin rahasia serta kepercayaan yang diberikan oleh klien atau atasan maupun yang pernah diberikan oleh mantan klien atau mantan atasan.
d. Tidak melakukan tindak atau mengeluarkan ucapan yang cenderung merendahkan martabat, klien atau atasan , maupun mantan klien atau mantan atasan.
e. Dalam memberi jasa-jasa kepada klien atau atasan, tidak akan menerima pembayaran, komisi, atau imbalan dari pihak manapun selain dari klien atau atasannya yang telah memperoleh penjelasan lengkap.
f. Tidak akan menyarankan kepada calon klien atau calon atasan bahwa pembayaran atau imbalan jasa-jasanya harus didasarkan kepada hasil-hasil tertentu, atau tidak akan menyetujui perjanjian apapun yang mengarah kepada hal yang serupa
Pasal 3 Perilaku terhadap Masyarakat dan Media Massa
Anggota Perhumas harus :
a. Menjalankan kegiatan profesi kehumasan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat serta harga diri anggota masyarakat.
b. Tidak melibatkan diri dalam tindak untuk memanipulasi integritas sarana maupun jalur komunikasi massa.
c. Tidak menyebar luaskan informasi yang tidak benar atau yang menyesatkan sehingga dapat menodai profesi kehumasan.
d. Senantiasa membantu penyebarluasan informasi maupun pengumpulan pendapat untuk kepentingan Indonesia.
Pasal 4 Perilaku terhadap Sejawat
Praktisi kehumasan Indonesia harus :
a. Tidak dengan sengaja merusak dan mencemarkan reputasi atau tidak professional sejawatnya. Namun, bila ada sejawat yang bersalah karena melakukan tindak yang tidak etis, yang melanggar hukum, atau yang tidak jujur, termasuk melanggar kode etik kehumasan Indonesia, maka bukti-bukti wajib disampaikan kepada Dewan Kehormatan Perhumas.
b. Tidak menawarkan diri atau mendesak klien atau atasan untuk menggantikan kedudukan sejawatnya.
c. Membantu dan bekerja sama dengan para sejawat di seluruh Indonesia untuk menjunjung tinggi dan mematuhi kode etik kehumasan Indonesia ini.
KODE ETIK CONFEDERATION EUROPEAN OF PUBLIC RELATIONS (CERP) DAN INTERNATIONAL PUBLIC RELATIONS ASSOCIATION (IPRA)
Kode ini disetujui oleh IPRA dan CERP di Athena Mei 1965 dan dimodifikasi di Teheran April 1968.
Kode etik ini dikenal sebagai Kode Athena.
1. Menimbang bahwa seluruh Negara anggota PBB telah menyepakati untuk tunduk pada piagamnya yang menegaskan “Keyakinan atas hak-hak asasi yang mendasar, pada martabat dan nilai pribadi manusia” dan memperhatikan sifat paling mendasar profesi mereka. Para praktisi HUMAS di Negara-negara ini hendaknya berusaha mengetahui dan mengamalkan prinsip-prinsip yang diatur dalam piagam ini.
2. Menimbang bahwa, selain dari “hak-hak”, umat manusia tidak hanya mempunyai kebutuhan fisik dan material saja, tetapi juga kebutuhan intelektual, moral dan social, dan bahwa hak-hak mereka adalah kepentingan nyata bagi mereka hanya sejauh kebutuhan-kebutuhan ini pada pokoknya dipenuhi.
3. Menimbang bahwa, selama tugas professional mereka dan tergantung bagaimana tugas-tugas ini dilaksanakan, para praktisi HUMAS pada pokoknya dapat membantu memenuhi kebutuhan intelektual, moral, dan sosial.
4. Dan akhirnya, menimbang bahwa penggunaan tehnik-tehnik yang memungkinkan mereka untuk berhubungan secara serempak dengan jutaan orang, memberikan pada praktisi HUMAS suatu kekuatan yang harus dikendalikan oleh ketaatan terhadap kode moral yang ketat.
KODE ETIK HUMAS PUBLIC RELATIONS SOCIETY OF AMERICA (PRSA)
Berdasarkan hal-hal dalam Kode Etik IPRA di atas, PRSA dengan ini menyatakan bahwa mereka menyetujui kode etik di bawah ini, sebagai landasan prinsip oral mereka dan mengingat fakta-fakta yang diajukan dewan, seorang anggota perhimpunan bila terbukti telah melanggar kode etik selama menjalankan tugas profesionalnya, ia akan dinyatakan melakukan kesalahan serius yang patut mendapat hukuman yang setimpal. Oleh karena itu, setiap anggota PRSA hendaknya berupaya :
1. Agar memberikan sumbangan terhadap dicapainya kondisi moral dan kebudayaan yang memungkinkan umat manusia mencapai harkat yang tinggi dan menikmati hak-hak yang melekat, sebagaimana yang dikehendaki dalam deklarasi Universal Hak Asasi Manusia;
2. Agar mengembangkan pola komunikasi dan saluran yang dengan memupuk arus bebas informasi yang amat penting, akan membuat setiap anggota merasa senantiasa diberitahu dan juga memberikan kesadaran akan keterlibatan pribadi, tanggung jawab, dan solidaritasnya dengan para anggota lainnya;
3. Agar mencamkan bahwa karena hubungan antara pofesinya dn masyarakat, tindak-tanduknya bahkan pribadinya akan mempengaruhi penilaian masyarakat secara keseluruhan kepada pofesi itu;
4. agar menghormati, selama tugas profesinya, prinsip-prinsip moral dan ketentuan “Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia”;
5. Agar menghormati dengan semestinya dan menjunjung tinggi martabat kemanusiaan dan mengakui hak setiap pribadi untuk dipertimbangkan bagi kepentingan dirinya sendiri;
6. Agar mendorong kondisi moral, psikologis dan intelektual bagi terciptanya dialog dalam pengertian yang sebenarnya dan agar mengakui hak berbagai pihak yang terlibat untuk menyatakan persoalan dan pandangan mereka.
Setiap anggota PRSA hendaknya berusaha :
1. bertingkah laku agar dirinya senantiasa dan dalam keadaan apapun untuk menerima dan memelihara kepercayaan dengan siapa mereka berhubungan;
2. bertindak, dalam keadaan apapun dan cara sedemikian rup dengan tujuan untuk mempertimbangkan kepentingan masing-masing pihak yang terlibat, baik kepentingan organisasi tempatnya mengabdi maupun kepentingan umum;
3. melaksanakan kewajibannya secara tulus dengan menghindari bahasa yang mungkin akan menimbulkan ambiguitas atau kesalahpahamandan agar mempertahankan kesetiaan terhadap klien atau majikan, apakah di masa lalu atau sekarang.
Setiap anggota PRSA hendaknya menahan diri dari :
1. Menyisihkan kebenaran terhadap keperluan-keperluan lain;
2. Menyebarkan keterangan yang tidak benar pada kenyataan yang sudah terbukti atau sudah diketahui;
3. Mengambil bagian dalam setiap usaha atau melakukan suatu yang tidak etis atau tidak jujur atau dapat merusak martabat dan integritas;
4. Menggunakan segala cara atau tehnik-tehnik manipulatif yang bertujuan untuk menciptakan berbagai motivasi tidak sadar yang tidak dikuasai oleh setiap pribadi.
KODE ETIK PROFESI ASOSIASI PERUSAHAAN PUBLIC RELATIONS INDONESIA (APRI)
Pasal 1 Norma-norma Perilaku Profesional
Dalam menjalankan kegiatan profesionalnya, seorang anggota wajib menghargai kepentingan umum dan menjaga diri setiap anggota masyarakat. Menjadi tanggung jawab pribadinya untuk bersikap adil dan jujur terhadap klien, baik yang mantan maupun yang sekarang, dan terhadap sesame anggota asosiasi, anggota media komunikasi serta masyarakat luas.
Pasal 2 Penyebarluasan Informasi
Seorang anggota tidak akan menyebarluaskan, secara sengaja dan tidak bertanggung jawab, informasi yang palsu atau yang menyesatkan, dan sebaliknya justru akan berusaha sekeras mungkin untuk mencegah terjadinya hal tersebut. Ia berkewajiban untuk menjaga integritas dan ketepatan informasi.
Pasal 3 Media Komunikasi
Seorang anggota tidak akan melaksanakan kegiatan yang dapat merugikan integritas media komunikasi.
Pasal 4 Kepentingan yang tersembunyi
Seorang anggota tidak akan melibatkan dirinya dalam kegiatan apapun yang secara sengaja bermaksud memecah belah atau menyesatkan, dengan cara seolah-olah ingin memajukan suatu kepentingan tertentu padahal sebaliknya justru ingin memajukan kepentingan lain yang tersembunyi. Seorang anggota berkewajiban untuk menjaga agar kepentingan sejati organisasi yang menjadi mitra kerjanya benar-benar terlaksana secara baik.
Pasal 5 Informasi Rahasia
Seorang anggota (kecuali bila diperintahkan oleh aparat hukum yang berwenang) tidak akan menyampaikan atau memanfaatkan informasi yang dipercayakan kepadanya, atau yang diperolehnya, secara pribadi, dan atas dasar kepercayaan, atau yang bersifat rahasia, dari kliennya,, baik di masa lalu, kini atau di masa depan, demi untuk memperoleh keuntungan pribadi atau untuk kepentingan lain tanpa persetujuan jelas dari yang bersangkutan.
Pasal 6 Pertentangan Kepentingan
Seorang anggota tidak akan mewakili kepentingan-kepentingan yang saling pertentangan atau saling bersaing, tanpa persetujuan jelas dari pihak-pihak yang bersangkutan, dengan terlebih dahulu mengemukakan fakta-fakta yang terkait.
Pasal 7 Sumber-sumber Pembayaran
Dalam memberikan jasa pelayanan kepada kliennya, seorang anggota tidak akan menerima pembayaran, baik tunai maupun dalam bentuk lain, yang diberikan sehubungan dengan jasa-jasa tersebut, dari sumber mana pun, tanpa persetujuan jelas dari kliennya.
Pasal 8 Memberitahukan Kepentingan Keuangan
Seorang anggota, yang mempunyai kepentingan keuangan dalam suatu organisasi, tidak akan menyarankan klien atau majikannya untuk memakai organisasi tersebut ataupun memanfaatkan jasa-jasa organisasi tersebut, tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepentingan keuangan pribadinya yang terdapat dalam organisasi tersebut.
Pasal 9 Pembayaran Berdasarkan Hasil Kerja
Seorang anggota tidak akan mengadakan negosiasi atau menyetujui persyaratan dengan calon majikan atau calon klien, berdasarkan pembayaran yang tergantung pada hasil pekerjaan PR tertentu di masa depan.
Pasal 10 Menumpang-tindih Pekerjaan Anggota Lain
Seorang anggota yang mencari pekerjaan atau kegiatan baru dengan cara mendekati langsung atau secara pribadi, calon majikan atau calon langganan yang potensial, akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengetahui apakah pekerjaan atau kegiatan tersebut sudah dilaksanakan oleh anggota lain. Apabila demikian, maka menjadi kewajibannya untuk memberitahukan anggota tersebut mengenai usaha dan pendekatan yang akan dilakukannya terhadap klien tersebut. (Sebagian atau seluruh pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghalangi anggota mengiklankan jasa-jasanya secara umum).
Pasal 11 Imbalan Kepada Karyawan Kantor-kantor Umum
Seorang anggota tidak akan menawarkan atau memberikan imbalan apapun, dengan tujuan untuk memajukan kepentingan pribadinya (atau kepentingan klien), kepada orang yang menduduki suatu jabatan umum, apabila hal tersebut tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat luas.
Pasal 12 Mengkaryakan Anggota Parlemen
Seorang anggota yang mempekerjakan seorang anggota parlemen, baik sebagai konsultan atau pelaksana, akan memberitahukan kepada Ketua Asosiasi tentang hal tersebut maupun tentang jenis pekerjaan yang bersangkutan. Ketua Asosiasi akan mencatat hal tersebut dalam suatu buku catatan yang khusus dibuat untuk kep[erluan tersebut. Seorang anggota asosiasi yang kebetulan juga menjadi anggota parlemen wajib memberitahukan atau memberi peluang agar terungkap, kepada ketua, semua keterangan apapun mengenai dirinya.
Pasal 13 Mencemarkan Anggota-anggota Lain
Seorang anggota tidak akan dengan itikad buruk mencemarkan nama baik atau praktik profesional anggota lain.
Pasal 14 Instruksi/Perintah Pihak-pihak Lain
Seorang anggota yang secara sadar, mengakibatkan atau memperbolehkan orang atau organisasi lain untuk bertindak sedemikian rupa sehingga berlawanan dengan kode etik ini, atau turut secara pribadi ambil bagian dalam kegiatan semacam itu, akan dianggap telah melanggar kode ini.
Pasal 15 Nama Baik Profesi
Seorang anggota tidak akan berperilaku sedemikian rupa sehingga merugikan nama baik asosiasi, atau profesi public relations.
Pasal 16 Menjunjung Tinggi Kode Etik
Seorang anggota wajib menjunjung tinggi kode etik ini, dan wajib bekerja sama dengan anggota lain dalam menjunjung tinggi kode etik, serta dalam melaksanakan keputusankeputusan tentang hal apapun yang timbul sebagai akibat dari diterapkannya keputusan tersebut. Apabila seorang anggota mempunyai alas an untuk berprasangka bahwa seorang anggota lain terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang dapat merusak kode etik ini, maka ia berkewajiban untuk memberitahukan hal tersebut kepada Asosiasi. Semua anggota wajib mendukung Asosiasi dalam menerapkan dan melaksanakna kode etik ini, dan Asosiasi wajib mendukung setiap anggota yang menerapkan dan melaksanakan kode etik ini.
Pasal 17 Profesi Lain
Dalam bertindak untuk seorang klien atau majikan yang tergabung dalam suatu profesi, seorang anggota akan menghargai Kode Etik dari profesi tersebut dan secara sadar tidak akan turut dalam kegiatan apapun yang dapat mencemarkan Kode Etik tersebut.
II. KODE TINGKAH LAKU HUMAS KODE TINGKAH LAKU PROFESIONAL INTERNATIONAL PUBLIC RELATIONS ASSOCIATION (IPRA)
Kode tingkah laku di bawah ini disetujui oleh IPRA pada siding umumnya di Venesia pada Mei 1961 dan mengikat semua anggota perhimpunan tersebut.
A. Integritas Pribadi dan Profesional
Seperti diketahui bahwa integritas pribadi berarti terpeliharanya baik standar moral yang tinggi maupun reputasi yang baik. Sedang integritas profesional artinya ketaatan pada anggaran dasar, peraturan dan khususnya kode tersebut sebagaimana disetujui IPRA.
B. Tingkah Laku Terhadap Klien dan Majikan
1. Seorang anggota mempunyai kewajiban umum berurusan secara jujur terhadap klien atau majikan, dulu atau sekarang.
2. Seorang anggota hendaknya tidak mewakili kepentingan yang berlawanan atau bersaing tanpa izin mereka yang bersangkutan.
3. Seorang anggota hendaknya menjaga kepercayaan klien atau majikan baik dulu atau sekarang.
4. Seorang anggota hendaknya tidak memakai metode yang cenderung menghina klien atau majikan anggota lainnya.
5. Dalam kegiatan pelayanan bagi klien atau majikan seorang anggota hendaknya tidak menerima bayaran, komisi atau barang apapun lainnya yang bertalian dengan pelayanan ini dari seseorang selain klien atau majikan tanpa izin klien atau majikan, yang diberikan setelah pengungkapan fakta sepenuhnya.
6. Seorang anggota hendaknya tidak mengusulkan kepada calon klien atau majikan bahwa bayarannya atau penggantian lain tergantung pada prestasi hasil-hasil tertentu, begitu juga hendaknya tidak mengadakan persetujuan pembayaran apapun dengan akibat yang sama.
C. Tingkah Laku Terhadap Media dan Umum
1. Seorang anggota hendaknya melakukan kegiatan-kegiatan profesionalnya sejalan dengan kepentingan umum dan dengan penuh hormat demi martabat pribadi.
2. Seorang anggota hendaknya tidak melakukan kegiatan dalam praktik apapun yang cenderung merusak integritas saluran-saluran komunikasi umum.
3. Seorang anggota hendaknya tidak menyebarkan dengtan sengaja informasi palsu atau menyesatkan.
4. Seorang anggota hendaknya di setiap waktu berusaha memberikan gambaran seimbang dan terpercaya terhadap organisasi yang dilayaninya.
5. Seorang anggota hendaknya tidak membentuk organisasi apapun untuk tujuan tertentu, tetapi sebenarnya untuk kepentingan khusus yang tidak diungkapkan atau probadi anggota atau klien atau majikan, demikian juga hendaknya ia tidak menggunakan organisasi itu atau organisasi yang ada semacam itu.
D. Tingkah Laku Terhadap Rekan
1. Seorang anggota hendaknya tidak dengan sengaja mencemarkan reputasi professional atau praktek anggota lainnya. Namun demikian, jika seorang anggota memiliki bukti bahwa anggota lain telah melakukan kesalahan yang tidak etis, illegal atau praktek-praktek tak jujur yang melanggar kode ini, hendaknya ia menyerahkan informasi itu kepada dewan IPRA.
2. Seorang anggota hendaknya tidak mencari mengganti anggota lainnya dengan majikan atau klien
3. Seorang anggota hendaknya bekerja sama dengan para anggota lainnya dalam menegakkan dan melaksanakan kode ini.
KODE TINGKAH LAKU PROFESIONAL INSTITUT PUBLIC RELATIONS (IPR)
Kode ini menegaskan dan melaksanakan alinea 3 (a) (ii) Memorandum IPR menurut “sasaransasaran” pokok, yakni “untuk mendorong dan membantu mengembangkan ketaatan standar professional yang tinggi para anggotanya dan untuk mengadakan dan menetapkan standar-standar semacam itu’. Humas terkait dengan akibat tingkah laku pada reputasi. Prinsip-prinsip di bawah ini telah diletakkan untuk diwujudkan dalam konsep ini dan meningkatkan hubungan antara para anggota lembaga dan masyarakat kepada siapa mereka secara langsung atau tak langsung bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas mereka.
1. Standar Tingkah Laku Profesional. Seorang anggota, dalam pelaksanaan kegiatan profesionalnya, hendaknya menghormati kepentingan umum dan martabat pribadi. Adalah tanggung jawab pribadinya pada setiap saat untuk berurusan dengan jujur terhadap klien dan majikannya, dulu atau sekarang, dengan sesame anggota, dengan media komunikasi dan masyarakat.
2. Penyebaran Informasi. Seorang anggota hendaknya tidak secara sengaja atau secara menyebarkan informasi salah atau menyesatkan, dan hendaknya menggunakan ketelitian yang tepat untuk menghindari perbuatan kurang hati-hati demikian. Ia mempunyai tugas positif untuk memelihara integritas dan keakuratan.
3. Media Komunikasi. Seorang anggota hendaknya tidak terjun dalam setiap praktik yang cenderung merusak integritas media komunikasi.
4. Kepentingan yang tak diungkap. Seorang anggota hendaknya tidak menjadi pihak kegiatan apapun yang secara sengaja berusaha untuk menyembunyikan atau menyesatkan dengan berusaha untuk menyembunyikan suatu kepentingan tersamar atau tak diungkap sambil tampaknya memajukan yang lainnya. Adalah kewajiban anggota menjamin agar kepentingan sebenarnya organisasi apapun dengan mana ia boleh jadi terkait asecara profesiona dinyatakan secara memadai.
5. Informasi rahasia. Seorang anggota hendaknya tidak membeberkan, kecuali atas perintah pengadilan yang berwenang, atau menggunakan informasi yang diberikan atau diperboleh secara rahasia dari majikan atau kliennya, dulu atau kini, bagi kepentingan pribadi atau sebaliknya tanpa memperoleh izin.
6. Pertentangan Kepentingan. Seorang anggota hendaknya tidak mewakili kepentingan yang bertentangan atau bersaingan tanpa mendapat izin pihak-pihak yang terlibat, setelah pembeberan sepenuhnya suatu fakta.
7. Sumber Pembayaran. Seorang anggota, selama menunaikan tugas profesionalnya terhadap majikan atau klien hendaknya tidak menerima pembayaran dalam bentuk uang tunai atau sejenisnya dalam kaitan pelayanan tersebut dari sumber apapun tanpa izin majikan atau klien.
8. Pembeberan Kepentingan Keuangan. Seorang anggota yang mempunyai kepentingan keuangan dalam sebuah organisasi hendaknya tidak menganjurkan penggunaan organisasi tersebut, atau memanfaatkan jasanya atau nama klien atau majikan, tanpa menyatakan kepentingannya.
9. Pembayaran Tergantung Atas Prestasi. Seorang anggota hendaknya tidak berundingatau menyepakati persyaratan dengan calon majikan atau klien kecuali atas dasar pembayaran tergantung pada prestasi humas khusus mendatang.
10. Menambah Anggota Lain. Seorang anggota yang mencari pekerjaan atau bisnis baru melalui pendekatan langsung atau pribadi kepada majikan atau klien potensial, hendaknya mengambil semua langkah yang pantas untuk memastikan apakah pekerjaan atau bisnis sudah dilaksanakan oleh anggota lainnya. Jika demikian, langkah itu hendaknya menjadi tugasnya untuk menasehati anggota lain tersebut, sebeluim pendekatan apapun yang ia usulkan kepada majikan atau klien bersangkutan. (Tak ada dalam ketentuan ini harus diambil karena menghalangi seorang anggota dari periklanan umum mengenai pelayannya).
11. Hadiah Kepada Pemegang Jabatan Pemerintah. Seorang anggota hendaknya tidak, dengan maksud untuk memajukan kepentingannya, atau mereka yang menjadi majikan atau kliennya, memberikan atau menawarkan hadiah apapun kepada seseorang yang memegang jabatan pemerintahan kalau tindakan itu tidak sejalan dengan kepentingan umum.
12. Pekerjaan Anggota Perlemen. Seorang anggota yang mempekerjakan seorang anggota parlemen, atau badan legislative lainnya, dalam kaitannya masalah-masalah parlemen, apakah dalam kedudukan konsultan atau eksekutif, hendaknya mengungkapkan fakta itu, yang memasukkannya dalam daftar yang tersedia bagi maksud tersebut. Seorang anggota lembaga yang dirinya adalah anggota parlemen hendaknya secara langsung bertanggung jawab terhadap pengungkapan atau yang menyebabkan diungkapkannya kepada Sekjen lembaga informasi apapun semacam ini, tentang apapun yang mungkin berkaitan dengan dirinya. (Pencatatan yang dimaksud dalam klausa ini hendaknya terbuka bagi pemeriksaan umum di kantor-kantor lembaga pada jam kerja).
13. Pencemaran Terhadap Anggota Lain. Seorang anggota hendaknya tidak secara dengki mencemarkan reputasi professional atau praktik anggota lainnya.
14. Instruksi Orang Lain. Seorang anggota yang sengaja menyebabkan atau memperkenankan orang lain atau organisasi un tuk bertindak yang tidak taat atas kode ini atau pihak yang bertindak seperti itu dia akan dianggap melanggar kode ini.
15. Reputasi Profesi. Seorang anggota hendaknya tidak bertingkah laku dengan cara apapun yang dapat merusak reputasi lembaga atau profesi humas.
16. Menegakkan Kode. Seorang anggota hendaknya menjunjung tinggi kode ini, bekerja sama dengan anggota lainnya sedemikian rupa dan dalam melaksanakan pelbagai keputusan atas masalah apapun yang muncul akibat penerapan keputusan itu. Jika seorang anggota mempunayi alasan untuk mempercayai bahwa anggota lainnya telah melakukan praktek-praktek yang mungkin akan melanggar kode ini, sudah menjadi tugas semua anggota untuk membantu lembaga melaksanakan kode ini, dan lembaga akan mendukung setiap anggota yang berbuat demikian.
17. Profesi lainnya. Seorang anggota hendaknya bila bertindak atas nama klien atau majikan yang berasal dari suatu profesi lain dan hendaknya tidak dengan sengaja menjadi pihak yang akan melanggar kode seperti itu.
Introvert & Ekstrovert
Selama ini org berpersepsi bahwa org yg aktif , periang, suka bersosialisasi adalah org yg ekstrovert, sebaliknya org yg pendiam, menarik diri dari pergaulan , pemurung, adalah org yg introvert. Padahal pengertian introvert dan ekstrovert tidaklah seperti itu. Introvert dan ekstrovert sebenarnya adalah perbedaan dalam hal sumber energi mental.
Org yg naturally introvert : sumber semangatnya/ energinya berasal dari dalam diri sendiri sedangkan org yg naturally ekstrovert : mendapatkan energinya dari interaksi sosial, dari sumber eksternal, semakin baik semakin banyak interaksi sosial yg dialaminya, energinya juga semakin bertambah, org yg ekstrovert tidak dapat hidup sendiri, they always need somebody else.
Disinilah sering salah pengertian: org yg introvert bisa saja orang yang aktif, periang dan suka bersosialisasi, namun biasanya setelah sekian waktu bersosialisasi, org introvert perlu privacy, butuh ketenangan untuk recharge batterynya lagi. Sedangkan org yg ekstrovert bisa saja menjadi org yang pendiam kalo dia tidak mendapatkan lingkungan yg mendukungnya dan memberikan apa yg dia butuhkan. Tapi secara umum memang org ekstovert akan lebih aktif, cause they need to n they enjoy it. Introvert bukan berarti negatif, ato org2 yg murung dan selalu berpikiran negatif, walopun begitulah anggapan sebagian besar orang yang umumnya ekstrovert. Karena menurut cara berpikir ekstrovert, mereka akan menjadi/ berprilaku seperti org introvert bila mereka dalam kondisi down, ato mendapat masalah baik masalah pribadi atau sosial, sedangkan org introvert berprilaku yg sama , sama2 diam , tetapi bukan dengan alasan seperti sedang murung/ sedih, dsb, tapi memang mereka naturally spt itu, dan mereka fine2 aja spt itu.
nah kemarin aku iseng ikutan kuis Test Kepribadian Tipe Karakter di facebook dan hasilnya Ambivert
Tipe karakter yang memiliki keseimbangan psikologi antara introvert dan extrovert. tipe ambivert seperti karakter extrovert, suka bersosialisasi dan berkumpul dengan banyak orang dan membicarakan banyak hal, disisi lain mereka juga suka menyendiri dan menjauh dari lingkungan, seperti tipe introvert. Tipe ini umumnya dapat bergaul akrab dengan lebih dari satu lingkup saja. Karena memiliki banyak lingkup akrab, golongan ambivert sering menjadi renggang perlahan dengan lingkup akrabnya yang memiliki kadar introvert. Sifatnya yang perasa kadang membuatnya jadi moody. Namun sifat easy going membuatnya jadi pribadi yang menyenangkan.
Org yg naturally introvert : sumber semangatnya/ energinya berasal dari dalam diri sendiri sedangkan org yg naturally ekstrovert : mendapatkan energinya dari interaksi sosial, dari sumber eksternal, semakin baik semakin banyak interaksi sosial yg dialaminya, energinya juga semakin bertambah, org yg ekstrovert tidak dapat hidup sendiri, they always need somebody else.
Disinilah sering salah pengertian: org yg introvert bisa saja orang yang aktif, periang dan suka bersosialisasi, namun biasanya setelah sekian waktu bersosialisasi, org introvert perlu privacy, butuh ketenangan untuk recharge batterynya lagi. Sedangkan org yg ekstrovert bisa saja menjadi org yang pendiam kalo dia tidak mendapatkan lingkungan yg mendukungnya dan memberikan apa yg dia butuhkan. Tapi secara umum memang org ekstovert akan lebih aktif, cause they need to n they enjoy it. Introvert bukan berarti negatif, ato org2 yg murung dan selalu berpikiran negatif, walopun begitulah anggapan sebagian besar orang yang umumnya ekstrovert. Karena menurut cara berpikir ekstrovert, mereka akan menjadi/ berprilaku seperti org introvert bila mereka dalam kondisi down, ato mendapat masalah baik masalah pribadi atau sosial, sedangkan org introvert berprilaku yg sama , sama2 diam , tetapi bukan dengan alasan seperti sedang murung/ sedih, dsb, tapi memang mereka naturally spt itu, dan mereka fine2 aja spt itu.
nah kemarin aku iseng ikutan kuis Test Kepribadian Tipe Karakter di facebook dan hasilnya Ambivert
Tipe karakter yang memiliki keseimbangan psikologi antara introvert dan extrovert. tipe ambivert seperti karakter extrovert, suka bersosialisasi dan berkumpul dengan banyak orang dan membicarakan banyak hal, disisi lain mereka juga suka menyendiri dan menjauh dari lingkungan, seperti tipe introvert. Tipe ini umumnya dapat bergaul akrab dengan lebih dari satu lingkup saja. Karena memiliki banyak lingkup akrab, golongan ambivert sering menjadi renggang perlahan dengan lingkup akrabnya yang memiliki kadar introvert. Sifatnya yang perasa kadang membuatnya jadi moody. Namun sifat easy going membuatnya jadi pribadi yang menyenangkan.
KONSPIRASI
Teori persekongkolan atau teori konspirasi (dalam bahasa Inggris, conspiracy theory) adalah teori-teori yang berusaha menjelaskan bahwa penyebab tertinggi dari satu atau serangkaian peristiwa (pada umumnya peristiwa politik, sosial, atau sejarah) adalah suatu rahasia, dan seringkali memperdaya, direncanakan diam-diam oleh sekelompok rahasia orang-orang atau organisasi yang sangat berkuasa atau berpengaruh. Banyak teori konspirasi yang mengklaim bahwa peristiwa-peristiwa besar dalam sejarah telah didominasi oleh para konspirator belakang layar yang memanipulasi kejadian-kejadian politik.
Teori ini ada di seputaran gerak dunia global dan merambah hampir kesemua ranah kehidupan manusia. Dari urusan politik sampai makanan. Bagi orang yang tidak percaya selalu menganggap semua hanya olok-olok, mengada-ada, menyia-nyiakan waktu, kurang kerjaan, dan sebagainya. Bagi para penganutnya teori itu tidak serta-merta muncul mendunia tanpa ada yang menciptakan polanya.
Penganut teori ini pun terbelah dalam dua kubu utama. Kelompok pertama adalah mereka yang hanya percaya bahwa segala hal mungkin terjadi apabila ada dukungan argumentasi yang kuat, fakta akurat, data ilmiah, pendapat yang bisa diverifikasi kebenarannya, tokoh-tokoh yang nyata, sejarah yang memang ada dan bukan mitos, dan sebagainya. Kelompok ini percaya John F. Kennedy sebenarnya tidak tertembak, tetapi diselamatkan oleh makhluk angkasa luar, misalnya. Kelompok kedua adalah mereka yang percaya tanpa syarat alias mereka yang menganggap apapun yang terjadi sudah dirancang sedemikian rupa, yang acapkali menghubungkan dengan mitos, legenda, supranatural, dan sebagainya. Misalnya, mereka percaya bahwa peristiwa 11 September sudah dirancang sebagaimana yang terlihat pada lipatan uang kertas 20 dolar AS; di mana apabila kita melipat uang itu sedemikian rupa akan tercipta gambar menara kembar yang terbakar.
Sudahkan Wikimuers menyaksikan film “Conspiracy Theory”, yang dirilis tahun 1997 dan dibintangi oleh Mel Gibson dan Julia Roberts. Film yang menceritakan tentang seorang maniak teori konspirasi bernama Jerry Fletcher (Mel Gibson) yang bekerja sebagai sopir taksi.
Pria tampan berpenampilan cuek tapi terlihat cerdas tersebut sedang kasmaran dengan seorang wanita bernama Alice Sutton (Julia Roberts) yang bekerja untuk pemerintah. Jerry yang sangat kritis terhadap kebijakan pemerintah memiliki teori yang disebutnya Conspiracy Theory atas dugaan pembantaian yang dilakukan oleh beberapa tokoh politikus. Ternyata, tanpa diduga salah satu teori Jerry menjadi kenyataan. Sehingga tak heran, Jerry pun diburu oleh sekelompok orang asing atas suruhan politikus yang terlibat dalam teori konspirasi Jerry. Bahkan Jerry harus dibunuh sebelum teori itu menjadi pusat perhatian masyarakat. Satu-satunya orang yang dapat dipercaya oleh Jerry adalah Alice, wanita yang dicintainya. Namun sayangnya Alice tidak tahu apa yang harus diperbuat karena semua mengandung misteri.
Konspirasi-konspirasi seperti yang digambarkan di dalam film Conspiracy Theory itu memang ada. Di dalam dunia usaha global, perusahaan besar membeli produk-produk setiap harinya, adalah bagian dari konspirasi untuk memperbaiki harga di pasar dan mengurangi kompetisi. Definisinya adalah setiap tindakan jahat yang direncanakan dan melibatkan banyak orang bisa dikatagorikan sebagai sebuah konspirasi. Contohnya adalah skandal Watergate.
Banyak pakar teori konspirasi yang mungkin sedikit melebih-lebihkan pendapatnya. Meskipun demikian mereka telah melihat tangan yang tersembunyi (invinsible hand) di balik kejadian-kejadian di dunia yang terjadi saat itu. Sementara itu beberapa teori mempunyai sedikit kebenaran saja, walaupun untuk beberapa teori konspirasi sangat mustahil untuk dilakukan pembuktian terbalik, karena banyak orang berkeyakinan akan menemukan beberapa cara rasional untuk mencari bukti yang bertentangan dengan keyakinan mereka. Beberapa kesaksian diperdebatkan karena kesimpulan-kesimpulan mereka yang keliru – atau dicurigai mungkin bagian dari konspirasi juga.
Berikut adalah 10 teori konspirasi di dunia yang sebagian masih diperdebatkan.
1. Perusahaan Obat “Big Pharma”
Barangkali hampir semua orang (kecuali pemilik sahamnya) tidak menyukai perusahaan farmasi karena harga obat yang terlalu mahal. Selain itu ada indikasi upaya perolehan laba perusahaan yang dilakukan secara tidak benar, dan tampaknya setiap beberapa bulan ada korban-korban berjatuhan dari beberapa obat yang sebelumnya diklaim sangat aman. Itu adalah kejadian kecil dari industri obat (Perusahaan Obat Big Pharma) yang diawasi dengan rasa curiga oleh masyarakat.Beberapa penganjur "pengobatan alternatif" percaya bahwa perusahaan farmasi benar-benar berkomplot untuk menjadikan orang-orang tetap sakit demi keuntungan bisnis. Sebagai contoh, Kevin Trudeau (pengarang buku bestseller berjudul "Natural Cures They Don’t Want You To Know About” atau cara perawatan Alami dimana mereka tidak mau anda mengetahuinya) mengklaim informasi kesehatan yang penting telah disembunyikan dengan adanya konsfirasi antara pengambil kebijakan kesehatan dengan perusahaan obat besar. Menurut Trudeau, "Ada kelompok-kelompok tertentu, termasuk... industri obat ... yang tidak menghendaki masyarakat memahami cara penjagaan kesehatan supaya tidak diserang berbagai macam penyakit..." Aktris dan model Jenny McCarthy nampak baru-baru ini di "Larry King Live," menuduh para dokter dan industri farmasi berkomplot untuk melenyapkan bukti medis dari sebuah mata rantai yang menjelaskan adanya hubungan sebab akibat antara vaksin-vaksin yang disuntikkan pada masa bayi dan autism yang diderita anak-anak tersebut kemudian.
2. Sekte Pemuja Setan
Sepanjang tahun 1980-an dan awal 1990-an, suatu epidemi pelecehan seksual pada anak-anak telah menggemparkan Amerika. Beberapa anak-anak menuduh orang dewasa dari sebuah sekte agama telah memperkosa, menyiksa, dan melakukan pelecehan seksual terhadap mereka, dan media massa memberitakan kisah-kisah yang sensasional. Tuduhan-tuduhan yang dilancarkan termasuk adanya kegiatan satanisme atau pemujaan setan.
Puncaknya adalah bintang tamu acara NBC Special “Devil Worship: Exposing Satan’s Undergorund” atau “Pemujaan Setan: Memperkenalkan Setan Bawah Tanah”, bernama Geraldo Rivera yang mengudara pada 28 Oktober 1988. Rivera memproklamirkan dirinya sebagai "Pakar satanisme (pemujaan iblis)," Kegiatan para pemuja setan itu adalah menyesatkan publik, data statistik yang tidak akurat, kejahatan-kejahatan dengan hubungan yang lemah dengan satanisme, dan laporan media-media sensasional. Dalam apa yang disebut kemampuan melihat yang kuat atas sebuah dokumen di dalam sejarah televisi, Rivera mengklaim bahwa ada sebuah kegiatan yang diorganisasikan oleh para pemuja setan yang berkonspirasi untuk membunuh bayi-bayi, membunuh orang yang tidak bersalah, dan melaksanakan upacara agama mengerikan. "Terdapat lebih dari satu juta pemuja setan di negeri ini," kata Rivera, yang kemudian ditambahkannya, "Permasalahannya adalah, mereka itu berada di kota Anda." Rivera tidak menunjukkan bukti atas itu semua; ketiadaan bukti itu dilihat sebagai bukti bahwa begitu hebatnya mereka mengorganisir dan sungguh pintarnya konspirasi para pemuja setan tersebut. Sedikit sekali bukti yang mendukung klaim tentang adanya kelompok pemuja-pemuja Satanic atau konspirasinya.
Pada tahun 1992 dilaporkan tentang kejahatan dalam upacara agama, agen FBI Kenneth Lanning menyimpulkan bahwa desas-desus tentang adanya pembunuhan dalam sebuah upacara agama, tindakan kanibalisme, dan penculikan adalah tidak berdasar. Phillips Stevens, Jr., Ketua Asosiasi Guru Besar Antropologi dari State University of New York di Buffalo mengatakan bahwa pernyataan tanpa bukti yang tersebar luas tentang adanya kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh para pemuja setan sebagai “penglembagaan hoax terbesar yang dilakukan atas rakyat Amerika di abad dua puluh”.
3. Buku “Protocols of Learned Elders Zion”
"Protocols dari Learned Elders Zion" adalah sebuah buku – yang dipercayai sebagai hoax – diakui mengungkapkan adanya sebuah komplotan Yahudi yang ingin menguasai dunia. Hal tersebut pertama kali muncul di Rusia pada tahun 1905, dan menggambarkan bagaimana moralitas orang-orang Kristen, keuangan, dan kesehatan akan ditargetkan oleh sebuah kelompok kecil Yahudi tangguh.
Gagasan tentang adanya sebuah konspirasi Yahudi bukanlah sesuatu hal yang baru, tentu saja, dan sudah diceritakan secara berulang-ulang oleh banyak orang yang terkenal termasuk oleh Henry Ford dan Mel Gibson. Pada tahun 1920, Henry Ford telah mengeluarkan dana untuk memperbanyak buku "Protocols dari Elders Zion" yang diterbitkan pada tahun 1930-an hingga setengah juta kopi, dan buku tersebut digunakan oleh Nazi sebagai alasan untuk melakukan genocidenya – pemusnahan etnik - terhadap Yahudi (pada kenyataannya, Adolph Hitler membahas "Protokol-protokol" di dalam buku nya "Mein Kampf"). Meskipun demikian buku tersebut yang telah sepenuhnya diragukan dan dianggap sebagai sebuah hoax dan kepalsuan itu masih terus dicetak dan tetap secara luas diedarkan di seluruh dunia.
4. Kehancuran di Roswell yang ditutup-tutupi
Ada sebuah fakta bahwa hampir semua para skeptis dan orang-orang yang percaya bersepakat bahwa ada sesuatu yang dihancurkan di sebuah peternakan yang berada jauh di luar Roswell, New Mexico pada tahun 1947. Pemerintah pada mulanya mengklaim ada semacam piring terbang, lalu menarik kembali statemennya dan mengklaim bahwa sebenarnya hanya sejenis balon cuaca.
Namun bukti terbaik menyatakan bahwa bukan sebuah piring terbang ataupun sebuah balon cuaca, dan sebagai gantinya adalah sebuah level yang sangat tinggi, sebuah balon militer yang sangat rahasia yang diberi nama Project Mogul. Sepertinya hal ini mulai terbongkar ketika gambaran-gambaran rongsokannya pertama kali dilaporkan oleh saksi mata pertama yang kesaksiannya mengenai foto-foto balon Project Mogul sangat akurat kecocokannya, sampai kepada simbol seperti perak dan lambang aneh di sisinya.
Kisah-kisah sekitar tubuh alien atau makhluk asing yang dihancurkan tidak diangkat ke permukaan sampai beberapa dekade kemudiannya dan pada kenyataannya tidak seorang pun mempertimbangkan kehancuran Roswell sebagai bagian dari extraterrestrial (ET) atau makhuluk dari luar bumi atau hal-hal yang tidak biasa sampai tiga puluh bertahun-tahun kemudian, ketika sebuah buku yang membahas hal ini diterbitkan. Sepertinya ada yang sungguh-sungguh ingin menutupi-nutupi semua ini, tetapi tidak berhasil menyembunyikan sebuah piring terbang yang telah hancur, sebagai gantinya, untuk menutup-nutupi hal tersebut, diisukan sebagai bagian dari program mata-mata di masa perang dingin – antara US dengan Uni Sovyet.
5. Pembunuhan John F. Kennedy
John F.Kennedy dibunuh pada tahun 1963 di sebuah iring-iringan mobil di Dallas. Siapa yang telah membunuh Kennedy? Hampir semua - meskipun tidak semuanya – pakar teori konspirasiteori mengakui bahwa Lee Harvey Oswald menembak Kennedy dari sebuah kantor bank.
Di luar fakta ini beredar sangat banyak teori-teori konspirasi yang melahirkan banyak spekulasi tak ada akhir yang kemudian menjadi ratusan buku, artikel-artikel, dan film-film. Adakah seorang pembunuh kedua yang barangkali berada di dekat "bukit kecil penuh rumput"? Dan jika memang Oswald ini melakukannya sendirian, siapa yang memberinya perintah? Para aktivis musuh Fidel Castro? Boss-boss organisasi kriminal? Seorang suami yang cemburu terhadap Kennedy yang suka menggoda perempuan? Meskipun Warren Commission melaporkan suatu kesimpulan bahwa Oswald bertindak sendirian, tetapi pada tahun 1979 sebuah laporan dari The House Select Committee on Assassinations (Organisasi Komite Pengambil Keputusan tentang Pembunuhan) menyarankan bahwa benar-benar ada sebuah konspirasi, dan mungkin ada lebih dari satu penembak. Dalam kompleksitas yang demikian dan kasus sensasional, teori-teori konspirasi bisa menjadi hidup.
6. “Kematian” Paul McCartney
Menurut banyak kisah dan teori-teori konsporasi yang beredar di akhir tahun 1960-an; Gitaris Beatles Paul McCartney meninggal pada tahun 1966. Para anggota Beatles lainnya – diantaranya manajer mereka dan orang-orang lainnya – berkonspirasi untuk merahasiakan kematian McCartney, sedemikian rupa sampai-sampai membuat sebuah tampilan dan suara yang mirip dengan Paul dan menempatkannya di dalam grup. Bagaimanapun, dalam kasus ini ada pembelokan logika secara serius (bahkan oleh standar teori komplotan).
Dalam kasus ini orang-orang yang berkonspirasi telah mengambil suatu tindakan berani untuk membiarkan media dan masyarakat tetap mencari-cari cerita tentang kematian Mc Cartney – sebelumnya mereka juga menghendaki para penggemar Paul untuk mengetahuinya, dan menempatkannya di sampul album dan musik yang memberikan keterangan detail mengenai kematian McCartney. Sebagai contoh, di sampul album Abbey Road, keempat personal Beatles dipotret sedang melangkah di sebuah zebra cross, tetapi hanya McCartney yang berkaki telanjang tanpa sepatu, dan langkahnya tidak sama dengan yang lainnya. Adakah hal ini bermakna ada sesuatu ? Meskipun pengingkaran publik dilakukan oleh pihak grup, para penggemar tidak bisa membiarkan saja hal ini, dan mereka berusaha mencari lebih banyak petunjuk.
7. Hoax Pendaratan di bulan
Di tahun 1978 film Orang Capricorn, diceritakan tentang astronot Amerika dan NASA memalsukan sebuah pendaratan di Mars. Meskipun hanya sebuah film biasa, itu adalah sebuah gagasan yang menarik, dan akan bertahan untuk beberapa dekade.
Pada tahun 2001 Fox Televition menyiarkan program “Teori Konspirasi: Apakah Kita Sudah Mendarat di Bulan?”, yang membicarakan kembali hal-hal yang diragukan dan "pertentangan-pertentangan" antara versi yang resmi mengenai pendaratan di bulan dan foto-foto pendaratannya. Yang dipertanyakan, mereka tidak pernah menjelaskan mengapa NASA akan mendistribusikan foto-foto yang "membuktikan" bahwa mereka memalsukan pendaratan di bulan tersebut. Situs web seperti BadAstronomy.com mempunyai halaman demi halaman, poin demi poin yang berisi sangkalan-sangkalan yang terperinci dari klaim Fox. Tentu saja, meskipun ada beberapa bukti terpercaya yang menunjukkan bahwa pada tahun 1969 pendaratan di bulan oleh Apollo 11 adalah sebuah hoax, para pakar teori konspirasi harus juga memperhatikan misi-misi bulan kemudiannya dan menyertakan lusinan astronot. Dan ada banyak contoh ratusan pound batu bulan yang telah telah dipelajari di seluruh dunia dan telah dibuktikan keasliannya bukan berasal dari bumi kita ini … bagaimana cara NASA mendapatkan batu tersebut jika tidak selama pendaratan di bulan?
Banyak astronot telah diserang dengan tuduhan keterlibatan mereka dalam pemalsuan aktivitas mereka. Di dalam kenyataannya di tahun 2002, ketika pakar teori konspirasi Bart Sibrel berhadapan dengan Buzz Aldrin dan memanggilnya "penakut dan seorang pendusta" tentang pendaratan di bulan yang palsu, adalah sebuah pukulan telak dari Sibrel untuk 72 tahun usia pendaratan Astronot AS di bulan.
8. Iklan kilas
Pernahkah ketika anda menonton film di bioskop dan tiba-tiba diberi makanan ringan atau permen dengan merk tertentu? Atau ketika menonton sebuah acara TV dan tiba-tiba mendapat himbauan yang tidak dapat dicegah untuk membeli sebuah mobil baru? Jika demikian, anda mungkin korban dari sebuah konspirasi iklan kilas!
Para penganjur termasuk Wilson Bryan Key (pengarang buku “Subliminal Seduction” atau godaan di bawah sadar) dan Vance Packard (pengarang buku "Hidden Persuaders" atau penganjur-penganjur tersembunyi), kedua buku tersebut mengklaim adanya pesan-pesan kepada alam bawah sadar di dalam iklan yang merajalela dan merusak. Buku-buku tersebut telah menyebabkan kepanikan publik dan mengarahkan kepada sebuah tatap muka dengan FCC. Sebagian dari isi buku-buku itu diragukan, dan beberapa hasil studi berupa pengaruh iklan terhadap alam bawah sadar yang diungkapkannya adalah palsu.
Sekitar tahun 1980-an, perhatian terhadap pesan-pesan di bawah sadar yang disebarkan kepada kelompok-kelompok seperti Styx dan Judas Priest, dimana kelompok yang disebutkan terakhir telah digugat pada tahun 1990 karena menurut dugaan telah menyebabkan terjadinya kasus bunuh diri anak remaja disebabkan pesan-pesan di bawah kesadaran (kasus itu kemudian ditutup).
Proses mental di alam bawah sadar benar-benar ada, dan dapat diuji. Dengan hanya disebabkan seseorang memperepsikan sesuatu (sebuah pesan dari iklan, contohnya) yang apabila diperhitungkan memang sangat kecil artinya. Tidak ada manfaat yang lebih dari iklan kilas dibandingkan dengan iklan reguler, coba bandingkan iklan kilas yang hanya tiga detik dengan iklan yang berdurasi dua puluh penuh.
Untuk melihat sesuatu selama selang waktu beberapa detik adalah mudah; para pembuat film melakukan hal tersebut terus-menerus (coba amati beberapa bagian film klasik "Psycho" karya Alfred Hitchcock). Tapi untuk membeli atau melakukan sesuatu yang didasarkan pada iklan kilas beberapa detik adalah hal yang lain sama sekali. (Konspirasi-konspirasi itu diparodikan di sebuah televisi pada tahun 1980-an dalam acara Max Headroom, di mana penonton-penonton sedang marah setelah melihat pesan-pesan di bawah sadar disebut "blipverts.")
9. Kematian Putri Diana
Di dalam jam-jam kematian Putri Diana pada tanggal 31 Agustus 1997, di terowongan jalan raya Paris, teori-teori konspirasi berseliweran. Seperti halnya kasus kematian John F. Kennedy, gagasan mengenai orang yang dicintai publik dan figur kelas tinggi yang tiba-tiba terbunuh sangat menggoncangkan. Khususnya untuk seorang Putri Diana. Orang sering mendengar orang-orang kerajaan yang meninggal karena sudah tua, intrik politik, atau terlalu banyak makan makanan yang enak, tapi tidak pernah ada yang didapati telah dibunuh oleh seorang pengemudi yang mabuk.
Tidak seperti umumnya teori konspirasi, untuk kasus ini telah dilibatkan seorang milyuner yakni Mohammad Al-Fayed, ayah dari Dodi Al-Fayed yang ikut terbunuh bersama Diana. Al-Fayed mengklaim bahwa kecelakaan tersebut pada kenyataannya adalah sebuah pembantaian yang dilakukan oleh para agen intilijen Inggris, atas permintaan dari keluarga kerajaan. Klaim dari Al-Fayed diuji dan kemudian dibubarkan sebagai sesuatu yang tidak beralasan oleh sebuah pemeriksaan pada tahun 2006. Pada tahun berikutnya, 2007, pada pemeriksaan mayat Putri Diana, pemeriksa mayat menyatakan bahwa "Teori konspirasi yang dikemukakan oleh Mohamed Al Fayed diteliti dan diuji, dan ditunjukkan dengan tidak disertai substansinya." Pada tanggal 7 April pada tahun itu, dewa juri pemeriksa mayat menyimpulkan Diana dan Al-Fayed telah dibunuh secara melawan hukum disebabkan kealpaan supirnya yang mabuk dan kejaran paparazzi.
10. Konspirasi dalam peristiwa 9/11
Bukti yang berlimpah mengarahkan pada kesimpulan bahwa serangan teroris yang terjadi terhadap gedung kembar WTC (World Trade Center) di New York pada tanggal 11 September 2001, adalah benar-benar hasil dari sebuah konspirasi. Tidak ada keraguan tentang itu: Baik dari dekat atau sepintas lalu apabila memperhatikan bukti membuatnya jelas bahwa ada sesuatu yang secara hati-hati direncanakan dan dieksekusi oleh para konspirator. Pertanyaannya, tentu saja, adalah siapa saja para konspirator tersebut? Osama bin Laden dan teman-temannya yang menjadi pembajak-pembajak adalah bagian dari konspirasi, tapi bagaimanakan kedudukan President Bush dan Wakil President Dick Cheney dalam kasus ini? Apakah kepala penasehat Bush, termasuk Paulus Wolfowitz dan Donald Rumsfeld juga bekerja sama dengan Osama bin Laden, atau dengan sengaja membiarkan serangan-serangan itu terjadi? Atau dengan kata lain, apakah itu pekerjaan jahat?
Pakar teori konspirasi percaya, dan menunjuk sebuah katalog yang berisi dugaan-dugaan ketidakkonsistenan terhadap "versi yang resmi" dari serangan tersebut. Banyak dari klaim-klaim teknik konspirasi yang diekspos oleh majalah Popular Mechanics pada bulan Maret 2005, selagi klaim-klaim yang lain disangkal oleh logika sederhana. Majalah tersebut menyebutkan: Jika pesawat udara yang ditabrakkan ke Pentagon itu tidak hancur, seperti yang beberapa kali dikemukakan, lalu di manakah pesawat dengan nomor penerbangan 77 tersebut beserta para awak dan penumpangnya berada? Adakah mereka sedang bersama dengan alien-alien Roswell di Hangar 18? Di dalam banyak teori konspirasi, ketidakcakapan birokratis sering membuat kesalahan dalam konspirasi. Pemerintah yang sangat efisien, banyak pengetahuan, dan kapabel - begitu penuh penalaran – dimana serangan seperti itu tidak dapat dimungkinkan terjadi, ternyata telah digagalkan oleh pekerjaan buruk dalam mendeteksi atau merespon kejadian sebelum terjadinya serangan-serangan itu. Suatu hal sulit untuk dipercaya.
10 kopi termahal di dunia
10 kopi termahal di dunia… Kopi Indonesia no. 1 lho gan…!!!
Kopi terkenal sebagai yang terbaik dari minuman yang tersedia di seluruh dunia. Yang paling menyegarkan dari semua minuman, itu populer dengan orang-orang dari semua kelompok usia sebagai energi pendorong. Menjadi tanaman komersial, kopi adalah andalan ekonomi dari banyak negara. Ada beberapa varietas kopi. Mereka berbeda dalam kualitas, rasa dan selera. Berikut ini adalah daftar sepuluh kopi termahal dari berbagai belahan dunia.
Kopi Luwak adalah kopi yang diproduksi dari biji kopi yang telah dimakan dan melewati saluran pencernaan binatang bernama luwak. Kemasyhuran kopi ini telah terkenal sampai luar negeri. Bahkan di Amerika Serikat, terdapat kafe atau kedai yang menjual kopi luwak (civet coffee) dengan harga yang cukup mahal. Kopi yang dikais dari kotoran luwak ini bisa mencapai harga : $160 per pon/Rp. 1.500.000 per stgh Kg .
Kemasyhuran kopi ini diyakini karena mitos pada masa lalu, ketika perkebunan kopi dibuka besar-besaran pada masa pemerintahan Hindia Belanda sampai dekade 1950-an, di mana saat itu masih banyak terdapat binatang luwak sejenis musang.
Kopi luwak asli dari Lampung Barat
Luwak, atau lengkapnya musang luwak, senang sekali mencari buah-buahan yang cukup baik dan masak termasuk buah kopi sebagai makanannya. Luwak akan memilih buah kopi yang betul-betul masak sebagai makanannya, dan setelahnya, biji kopi yang dilindungi kulit keras dan tidak tercerna akan keluar bersama kotoran luwak. Biji kopi seperti ini, pada masa lalu sering diburu para petani kopi, karena diyakini berasal dari biji kopi terbaik dan telah difermentasikan secara alami dalam perut luwak. Dan konon, rasa kopi luwak ini memang benar-benar berbeda dan spesial di kalangan para penggemar dan penikmat kopi.
Kemasyhuran kopi ini diyakini karena mitos pada masa lalu, ketika perkebunan kopi dibuka besar-besaran pada masa pemerintahan Hindia Belanda sampai dekade 1950-an, di mana saat itu masih banyak terdapat binatang luwak sejenis musang.
Kopi luwak asli dari Lampung Barat
Luwak, atau lengkapnya musang luwak, senang sekali mencari buah-buahan yang cukup baik dan masak termasuk buah kopi sebagai makanannya. Luwak akan memilih buah kopi yang betul-betul masak sebagai makanannya, dan setelahnya, biji kopi yang dilindungi kulit keras dan tidak tercerna akan keluar bersama kotoran luwak. Biji kopi seperti ini, pada masa lalu sering diburu para petani kopi, karena diyakini berasal dari biji kopi terbaik dan telah difermentasikan secara alami dalam perut luwak. Dan konon, rasa kopi luwak ini memang benar-benar berbeda dan spesial di kalangan para penggemar dan penikmat kopi.
2. Hacienda La Esmeralda – Boquete, Panama
Hacienda La Esmeralda’s Geisha tumbuh di Boquete, Panama adalah populer di seluruh dunia karena rasa. Hal ini sebagian besar dibudidayakan di bawah naungan pohon-pohon jambu biji tua. Anda dapat menikmati kopi dengan harga : $104 per pound/Rp 1.000.000 per stgh Kg
3.Island Dari St Helena Coffee Company – St Helena
Pulau St Helena, 1.200 mil di lepas pantai Afrika adalah berkembang biak bagi St Helena Coffee. Itu berutang popularitasnya yang sekarang pada Napoleon Bonaparte yang memuji kopi menaburkan benihnya di Pulau St Helena. Anda dapat menikmati kopi dengan harga : $79 per pound/Rp. 750.000 per stgh Kg .
4. El Injerto – Huehuetenango, Guatemala
Semacam ini kopi oleh El Injerto berutang asal-usulnya di wilayah Huehuetenango, Guatemala. Telah dikantongi hadiah pertama tahun 2006 Piala of Excellence. Anda dapat menikmati kopi dengan harga : $50 per pon/Rp 470.000 per stgh Kg
5. Fazenda Santa Ines – Minas Gerais, Brazil
Dinilai sebagai yang tertinggi di Piala of Excellence sejarah, kopi ini adalah kemarahan dengan Caffe Artigiano, sebuah kafe terkenal di Kanada dan dua roasters Australia. Cangkir kopi eksklusif ini tersedia di toko-toko khusus lain di seluruh dunia. Anda dapat menikmati kopi ini dengan harga : $50 per pon/Rp 470.000 per stgh Kg .
6. Blue Mountain – Wallenford Estate, Jamaika
Blue Mountain Jamaika dikenal dengan kualitas variabel. Hal ini sangat populer di kalangan pencinta kopi ringan karena rasa dan aroma yang kuat. Jepang mengimpor sekitar 85% dari kopi ini. Anda dapat menikmati kopi ini dengan harga : $ 49 per pon/Rp 460.000 per stgh Kg.
7. Los Planes – Citala, El Salvador
Los Planes terbaik tumbuh tanaman komersial di El Salvador peringkat kedua di Piala of Excellence 2006. Hal ini menjadi 93,52 dari 100 dari juri internasional dalam kompetisi. Anda dapat menikmati kopi ini dengan harga : $40 per pon/Rp 370.000 per stgh Kg .
8. Kopi Kona Hawaii
Brasil memperkenalkan Inggris pohon kopi ke tanah vulkanis kaya Kona pada akhir 1820-an. Iklim di tempat itu cocok untuk budidaya kopi ini. Dikenal dengan rasa nyaman dan rasa, Anda dapat menikmati kopi ini dengan harga : $34 per pon/Rp 320.000 per stgh Kg .
9. Starbucks Rwanda Blue Bourbon – Gatare / Karengera, Rwanda
Starbucks menemukan biji kopi ini di Gatare dan Karengera dari kunjungan mereka ke stasiun cuci kopi di Rwanda pada tahun 2004. Sekarang, Rwanda Blue Bourboncoffee petani menanam kacang-kacangan sebagai tanaman utama. Anda dapat menikmati kopi ini dengan harga : $24 per pon/Rp 230.000 per stgh Kg .
10. Selecto AA Yauco Coffee – Puerto Riko
Berasal dari wilayah Yauco, Puerto Riko kopi dikenal untuk keunggulan di seluruh dunia. Diproduksi di Pegunungan Southwestern Puerto Riko, kopi ini dihargai karena rasa ringan. Anda dapat menikmati kopi ini dengan harga : $24 per pon/Rp 230.000 per stgh Kg .
lengan ... eerr
Beberapa pertanyaan terakhir yang saya terima belakangan ini bertopik sama sehingga saya memutuskan untuk menulis artikel ini. Pertanyaan pertama adalah bagaimana latihan untuk mengecilkan lengan saya, atau mengecilkan paha saya yang terlalu besar dan pertanyaan kedua adalah perut saya udah menyusut tetapi kenapa paha saya tidak berubah?
Banyak orang masih terpengaruh kenyataan bahwa latihan tangan bisa membentuk tangan cowok menjadi kekar berarti kalau latihan tangan berefek pada perubahan di tangan maka lemak di tangan harusnya bisa dihilangkan juga dengan latihan tangan dan bukan dengan latihan kaki tentunya. Untuk menjawab pertanyaan pertama, harus disadari bahwa latihan beban pada bagian tubuh tertentu itu adalah untuk melatih otot di daerah tersebut. Ketika kita melatih lengan kita misalnya, berarti otot lengan kita yang bekerja sedangkan lemak di daerah lengan cuman seperti seonggok pasta yang tergantung disana tanpa bisa diutak atik. Seberapa kerasnya kita melatih lengan kita, tidak akan ada efeknya terhadap lemak di daerah lengan.
Pernahkah kita mengenal seseorang yang gemuk sekali dan kemudian berhasil menurunkan berat badannya cukup banyak sehingga badannya ‘jadi’. Kemudian kita lihat pipinya juga ikut menjadi tirus? Saya sering sekali mengajukan pertanyaan ‘bagaimana caranya dia melatih pipinya sampai jadi tirus seperti itu?’ Tentunya tidak mungkin melatih pipi dengan beban kan? Tetapi kenapa pipinya bisa ikutan kurus? Yang harus dipahami disini adalah tubuh kita sendirilah yang mengatur pembakaran lemak dibagian mana pun. Kita tidak bisa mengatur yang mana mau kurus duluan atau yang mana mau gendut duluan. Semuanya itu tergantung oleh genetik kita masing-masing. Seperti misalnya ada orang yang makan banyak kemudian lengannya duluan yang berubah gemuk, tetapi ada orang lain yang lengannya tidak menjadi masalah melainkan pahanya terlebih dulu yang menjadi gemuk.
Untuk latihan beban, lengan tentu saja penting untuk dilatih, tetapi jangan terlalu fokus latihan lengan tiap kali datang ke gym dengan harapan lengan akan mengecil duluan. Itu sama sekali salah. Latihan lengan cukup satu kali saja seminggu karena dengan latihan otot yang lain seperti dada, punggung ataupun pundak, tangan kita juga pasti akan terlatih. Tetapi jika Anda ingin mendapatkan bentuk tubuh yang ideal dan menurunkan lemak Anda, lakukan latihan beban secara keseluruhan. Berlatih beban disarankan fokus kepada otot-otot besar seperti dada, punggung, pundak dan kaki. Melatih otot besar itu akan membakar lebih banyak kalori sehingga hasilnya adalah lemak tubuh Anda akan semakin berkurang.
Kemarin saya melihat artikel disebuah tabloid tentang latihan apa untuk mengecilkan paha, dan saya menjadi penasaran ingin tahu apakah ditemukan cara baru untuk mengecilkan paha. Tetapi ternyata yang ditulis disana adalah latihan paha untuk membentuk otot paha. Memang latihan paha dengan beban bisa membentuk otot paha, tetapi mengecilkan paha adalah proses pengurangan lemak di bagian tersebut. Hal itu tetap saja tidak bisa dilakukan selain melatih tubuh kita secara global dan memperhatikan asupan makanan kita sehari-hari.
Untuk menjawab pertanyaan kedua tentang kenapa paha saya masih gemuk padahal perut saya sudah kurus ada baiknya kita mengerti bagaimana tubuh bekerja. Saya sudah mengatakan bahwa tubuhlah yang mengatur lemak di bagian manakah yang akan gemuk terlebih dulu, dan sama seperti itu pula tubuh yang akan mengatur lemak manakah yang akan dibakar terlebih dahulu. Tetapi selain daripada itu, ada satu aturan yang perlu kita ketahui yaitu apabila Anda kurus dan kemudian makan banyak dan menjadi gemuk, perhatikanlah urutan Anda menjadi gemuk. Apabila dimulai dari paha, kemudian perut, dan terakhir pipi, maka kalau Anda menguruskan tubuh Anda, urutan tersebut akan dibalik. Yang akan kurus pertama adalah pipi, kemudian perut dan terakhir paha. Hal itu lah yang membedakan tubuh masing-masing individu. Dan itu pulalah yang banyak membuat orang bingung dengan pertanyaan kenapa paha saya masih besar padahal perut saya sudah kurus. Solusinya untuk hal seperti ini adalah teruskanlah usaha Anda, karena tubuh memang mempunyai urut-urutan tersendiri untuk membakar lemak. Setelah lemak di daerah perut berkurang, nantinya tubuh akan mulai mengurangi lemak di daerah paha seperti urutan yang sudah terprogram dalam diri Anda.
Denny Santoso, S. Kom, SAC, Dip. CBA, CSN, Cht.
Langganan:
Postingan (Atom)